Menyamar Jadi Anggota TNI, Dua Residivis Ini Gasak Motor Warga Bekasi

Jum'at, 28 Juni 2019 - 17:35 WIB
Menyamar Jadi Anggota TNI, Dua Residivis Ini Gasak Motor Warga Bekasi
Menyamar Jadi Anggota TNI, Dua Residivis Ini Gasak Motor Warga Bekasi
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial KNP (37) dan TMN (37). Keduanya diciduk di kawasan Tangerang dan Lampung. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi anggota TNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku awalnya melakukan aksi pencurian pada 10 Mei 2019 di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Dalam pencurian itu KNP berperan mencari korban yang menjual sepeda motor melalui akun media sosial.

Pelaku lalu menghubungi korban dengan dalih hendak membeli sepeda motornya. "Di situ pelaku KNP mengaku-aku sebagai anggota TNI, sedang TMN ini berperan menyiapkan seragam TNI," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Pelaku mengaku sebagai anggota TNI agar korban percaya kalau mereka hendak membeli sepeda motor itu. Setelah sepakat bertemu dengan korban di rumahnya, kedua pelaku selanjutnya berpura-pura melakukan survei di sekitar rumah korban, padahal tujuannya mencari jalur kabur.

"Pelaku datang pakai seragam dinas TNI agar lebih meyakinkan korban. Saat bertemu, pelaku mengecek kelengkapan suratnya dan pura-pura mencoba sepeda motor yang akan dijual itu," tuturnya.

Saat mencoba itulah pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Korban yang sadar sepeda motornya dibawa kabur melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku KNP di kawasan Tangerang dan TMN di kawasan Lampung pada bulan Juni 2019.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kedua pelaku ternyata residivis. KNP merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar lapas pada Maret 2019. Sedangkan TMN residivis sebagai penadah curanmor di tahun 2012. Adapun hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

"KNP ini selama bulan April-Juni 2019 sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Barat dan Cilengsi. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6788 seconds (0.1#10.140)