Dugaan Penggelapan Uang, Pekan Depan Polisi Kembali Periksa Suami BCL Tiko Aryawardhana

Jum'at, 12 Juli 2024 - 12:20 WIB
loading...
Dugaan Penggelapan Uang,...
Polisi menyebutkan, bakal memeriksa kembali suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana di kasus dugaan penggelapan uang. Foto/IG
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, bakal kembali memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL) , Tiko Aryawardhana di kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan mantan istrinya, AW. Pasalnya, ada bukti-bukti yang ingin disampaikan pihak Tiko.

"Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Menurutnya, pada pemeriksaan terhadap Tiko di hari Kamis, 11 Juli 2024 kemarin, polisi melayangkan 41 pertanyaan terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut. Pemeriksaan berkaitan penggunaan uang perusahan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Sebagaimana yang diketahui bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Ada 41 pertanyaan yg ditujukan kepada saudara TP," tuturnya.



Sebelumnya, pengacara Tiko, Irfan Aghasar menerangkan, pada pemeriksaan Kamis, 11 Juli 2024, kliennya menjawab semua pertanyaan polisi secara runut dan sistematis sesuai kebutuhan proses penyidikan. Pertanyaan itu berkaitan aliran dana dan hasil audit dari perusahaan dimansud.

"Kita jawab satu persatu alirannya ke mana, semua untuk modal usaha, satu persatu membuktikan aliran dananya, dalam proses BAP tadi jelas runut berkaitan tuduhan penggelapan dalam jabatan. Sebagai Direksi Pak Tiko menjelaskan aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tak ada kepentingan pribadi," paparnya.

Maka itu, tambah Irfan, dia heran mengapa mantan istri Tiko, AW baru mempersoalkan hal itu saat ini, bukan saat kliennya masih berstatus sebagai suaminya kala itu. Pihaknya sendiri membuka peluang jika kasus tersebut ingin diselesaikan dengan jalan mediasi.

"Jadi, kalau pelapor menuntut profesional kenapa enggak dari dahulu pada saat itu, itu semua yang jadi bahan-bahan pemasukan proses penyidikan. Kalau mediasi kami membuka peluang karena bagaimana pun ini sifatnya dahulu hubungan personaliti antara suami istri (kala itu), rumah tangga, tetapi sekali lagi itu ruangnya harus win-win solution," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)