Gelar Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 di Kota Serang, PDIP Ungguli Demokrat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses penghitungan suara ulang pemilihan legislatif (Pileg) 2024 antara Formulir C hasil tingkat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) antara PDIP dan Partai Demokrat Banten selesai dilaksanakan. Hasilnya, perolehan suara PDIP mengungguli Partai Demokrat.
“Proses penyandingan tersebut berjalan sejak Rabu hingga Sabtu 3-6 Juli 2024,” kata Ketua KPU Banten Muhamad Ikhsan, Sabtu (6/7/2024).
Penyandingan dan penghitungan suara ulang di 20 TPS di Kota Serang. Hasilnya PDIP berhasil unggul 25 suara dari Demokrat. Dalam hasil penyandingan dan penghitungan ulang di Daerah Pemilihan Banten II untuk DPR, terdapat perubahan sebagai berikut suara PDIP semula 143.703 suara, setelah dikoreksi menjadi 142.154 suara setelah dikurangi sebanyak 1.549 suara. Sedangkan, suara Demokrat semula 142.279 suara, setelah dikoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi sebanyak 150 suara.
Dengan hasil ini, PDIP berhasil mengungguli Demokrat dengan selisih 25 suara. KPU Provinsi Banten selanjutnya akan melakukan pleno penetapan hasil penyandingan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Selanjutnya kita akan plenokan sesuai mekanisme yang telah diatur,” katanya.
Seperti diketahui penyandingan suara ini Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183 di mana 120 TPS yang harus dilakukan penyandingan data di Dapil Banten 2, dengan rincian 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. "Berdasarkan hitungan saksi kami di lapangan kita unggul," kata Mufrod saksi PDI Perjuangan.
“Proses penyandingan tersebut berjalan sejak Rabu hingga Sabtu 3-6 Juli 2024,” kata Ketua KPU Banten Muhamad Ikhsan, Sabtu (6/7/2024).
Penyandingan dan penghitungan suara ulang di 20 TPS di Kota Serang. Hasilnya PDIP berhasil unggul 25 suara dari Demokrat. Dalam hasil penyandingan dan penghitungan ulang di Daerah Pemilihan Banten II untuk DPR, terdapat perubahan sebagai berikut suara PDIP semula 143.703 suara, setelah dikoreksi menjadi 142.154 suara setelah dikurangi sebanyak 1.549 suara. Sedangkan, suara Demokrat semula 142.279 suara, setelah dikoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi sebanyak 150 suara.
Dengan hasil ini, PDIP berhasil mengungguli Demokrat dengan selisih 25 suara. KPU Provinsi Banten selanjutnya akan melakukan pleno penetapan hasil penyandingan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Selanjutnya kita akan plenokan sesuai mekanisme yang telah diatur,” katanya.
Seperti diketahui penyandingan suara ini Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183 di mana 120 TPS yang harus dilakukan penyandingan data di Dapil Banten 2, dengan rincian 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. "Berdasarkan hitungan saksi kami di lapangan kita unggul," kata Mufrod saksi PDI Perjuangan.
(cip)