Anies Giling 18.174 Botol Miras Hasil Operasi di Lima Wilayah Jakarta

Senin, 27 Mei 2019 - 10:19 WIB
Anies Giling 18.174 Botol Miras Hasil Operasi di Lima Wilayah Jakarta
Anies Giling 18.174 Botol Miras Hasil Operasi di Lima Wilayah Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemusnahan 18.174 botol minuman keras (miras) yang merupakan hasil operasi sejak Januari hingga Mei 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung kegiatan pemusnahan miras tanpa izin (ilegal) itu yang dilaksanakan di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2019) pagi ini.

Pantauan di lokasi, Anies memulai kegiatan pemusnahan secara simbolis dengan cara melemparkan/memecahkan botol minuman beralkohol. Kemudian dilanjutkan melalui pemusnahan dengan digilas oleh kendaraan slender (aspal).

Hasil operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin sebanyak 18.174 botol terdiri dari berbagai merek, seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, maupun Rajawali.

Adapun jumlah hasil operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin dari masing-masing wilayah Jakarta secara berturut-turut adalah sebagai berikut:
-Jakarta Pusat: 1.150 botol
-Jakarta Barat: 6.000 botol
-Jakarta Selatan: 2.454 botol
-Jakarta Timur: 6.108 botol
-Jakarta Utara: 2.462 botol

Operasi minuman keras merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang secara reguler telah dilaksanakan oleh Satpol PP untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selain itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras, termasuk jenis oplosan yang dapat menimbulkan kematian

Terkait pembatasan penjualan miras, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 74/2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli miras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan club malam.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol menegaskan, pembatasan tempat yang diperkenankan bagi penjualan miras yaitu hanya di supermarket dan hypermarket.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4883 seconds (0.1#10.140)