Sidang Duplik Kasus JIS, Penggugat Ditantang Hadirkan Bukti

Jum'at, 17 Mei 2019 - 02:18 WIB
Sidang Duplik Kasus JIS, Penggugat Ditantang Hadirkan Bukti
Sidang Duplik Kasus JIS, Penggugat Ditantang Hadirkan Bukti
A A A
Kasus perdata dugaaan pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) memasuki sidang pembacaan duplik atau tanggapan. Ada 9 tergugat yang hadir dalam persidangan yang dilaksanakan pada Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2019.

Mereka adalah perwakilan dari lima orang petugas kebersihan JIS, dua orang mantan guru, Yayasan JIS, dan PT ISS Indonesia. Sementara pihak dari tergugat 10, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak hadir.

Dalam sidang, kuasa hukum mantan petugas kebersihan dan guru JIS, Richard Riwoe, membacakan respon terhadap jawaban (replik) dari pihak penggugat. Ia mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak didasarkan pada bukti yang jelas. Salah satunya yakni pihak penggugat selalu mengangkat soal penyakit kelamin yang dialami oleh korban yang berinisial MAK.

"Mana buktinya? Saat di persidang pidana beberapa waktu lalu pun tidak pernah dibahas sama sekali. Ini bisa terkena Pasal 263 KUHP pidana, jika terbukti memasukkan uraian kata-kata bohong dalam gugatan," kata Richard.

Intinya, lanjut Richard, pihaknya akan mengungkapkan kebenaran kasus ini. Sebab para mantan petugas kebersihan JIS sampai saat ini sudah sangat menderita karena dipenjara bertahun-tahun untuk tuduhan kejahatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, salah satu dari mereka meninggal di penjara.

"Kasus pidananya masih tetap bisa dibuka dan kami punya bukti-bukti kuat yang dapat membuktikan kebenaran yang ada. Kami akan buka pada saat yang tepat," ujar Richard.

Rencananya, dua pekan kedepan, ia akan mengajukan bukti permulaan untuk menjelaskan kepada persidangan. "Kami membutuhkan waktu 2 minggu untuk mempersiapkan," katanya.

Namun majelis hakim menyatakan akan menunda persidangan hingga setelah Lebaran. "Sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa, 18 Juni 2019 dengan agenda duplik akhir untuk T10 serta seluruhnya apabila ada bukti awal. Kalau tergugat bakal ada bukti awal bisa diajukan saat itu," ujar Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menutup persidangan.

Seperti diketahui, kasus JIS jilid II ini kembali muncul setelah pada September 2018, ibu MAK menuntut ganti rugi Rp1,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada 10 pihak yang kembali digugat.

Sejatinya ini juga bukan pertama kali ibu dari MAK mengajukan tuntutan perdata dengan nilai yang fantastis tersebut. Pada persidangan JIS Jilid I, sang ibu juga pernah mengajukan gugatan senilai USD 125 juta atau setara dengan Rp1,6 triliun, namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6975 seconds (0.1#10.140)