Transportasi Massal Harus Disubsidi

Selasa, 07 Mei 2019 - 11:33 WIB
Transportasi Massal Harus Disubsidi
Transportasi Massal Harus Disubsidi
A A A
PENGAMAT transportasi publik, Djoko Setijowarno, mengapresiasi upaya Pemkot Bogor merombak sistem transportasi yang sempat gagal di lima tahun sebelumnya. Menurutnya, ada beberapa program sudah berjalan, tapi tidak maksimal dan itu perlu perbaikan, ada juga yang tak terealisasi.

“Pertama yang perlu dilakukan Pemkot Bogor adalah penyediaan subsidi angkutan massal, dengan model apapun konsep transportasi, namun tanpa subsidi, maka jangan berharap bisa sukses dilaksanakan,” katanya.

Terkait dengan itu, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, pemerintah wajib menyelenggarakan angkutan massal. “Kalau pemerintah tidak peduli, maka bisa masyarakat bisa melakukan clash action, jadi harus serius, lima tahun sebelumnya sudah cukup merenung, kalau tidak mundur saja dari wali kota,” katanya.

Dia juga mengingatkan Pemkot Bogor agar segera merampungkan program angkutan umum yang tak boleh lagi milik perorangan, karena akan sulit melakukan penertiban, pembinaan, dan pengawasan. “Apalagi jika subsidi berjalan, mereka tak bisa mendapatkan karena tidak berbadan hukum. Yang bersubsidi itu yang berbadan hukum, apalagi menggunakan dana apapun jadi harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.

Selain itu, perlu dilanjutkan adalah meminimalisasi masalah sosial dengan cara menggeser bukan menggusur. “Artinya, jika menggusur, maka harus dicari operator baru. Sedangkan jika menggeser, hanya manajemennya yang baru sementara operator lama. Misal yang dulunya sopir setoran sekarang mendapat gaji bulanan,” ungkapnya.

Dia juga menyarankan Pemkot Bogor belajar konsep transportasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah. Saat ini sudah dijalankan program transportasi yang membeli layanan atau pay service. “Mereka sudah berjalan dan happy-happy saja tidak ada kendala,” ucapnya.

Mengenai Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor yang sempat kolaps, Djoko melihat sangat perlu diperbaiki. Karena sampai saat ini status PDJT masih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Transportasi pemerintah bukan berbicara untung dan rugi, tetapi pelayanan kepada publik. Lebih baik (PDJT,) jadi BLUD, itu lebih tepat,” ujarnya.

Dengan menjadi BLUD, maka akan menjadi lebih luwes. Kendati tak perlu mencari untung, tetapi BLUD boleh mencari tambahan pemasukan. “Terpenting ada pertanggungjawabannya. Namun, satu hal yang penting ditekankan, pemkot tetap harus bertanggung jawab terhadap subsidi meski BUMD itu telah menjadi BLUD,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea mengatakan, angkot modern ini memang sudah diproyeksikan mengisi rute Trans Pakuan Koridor 4, yakni trayek Ciawi–Ciparigi. Rute ini sebelumnya diisi angkot konvensional trayek 09 jurusan Sukasari–Warung Jambu/Ciparigi dan trayek 01 jurusan Baranangsiang–Ciawi. “Dishub mencatat ada sekitar 180 angkot konvensional yang mengisi trayek ini sebelumnya. Setelah dikonversi nanti dibutuhkan 120 angkot modern,” katanya. (Haryudi)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4994 seconds (0.1#10.140)