Heru Budi Tegaskan Penjarah Rusunawa Klaster C Marunda Bakal Diproses Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan para pelaku penjarahan Cluster C Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara akan diproses secara hukum.
Hal tersebut ia sampaikan usai melakukan kegiatan ziarah dan pemberian karangan bunga di TMP Kalibata Jakarta Selatan sebagai bentuk rangkaian perayaan HUT DKI Jakarta ke-497 pada Rabu (19/6/2024) pagi.
"Ya, penjarahan (Rusunawa Marunda) Pak Asbang sudah koordinasi dengan Polres dengan Polsek setempat, ya harus ditindak," ujar Heru Budi Hartono.
Heru Budi menegaskan, perbuatan tersebut termasuk pelanggaran hukum karena merusak aset milik Pemprov DKI Jakarta. "Itu kan sudah melanggar hukum, ada beberapa yang sudah mau diproses (hukum oleh kepolisian)," jelasnya.
Meski demikian, Heru Budi belum memiliki rencana untuk merubuhkan Rusunawa Marunda Cluster C untuk dibangun ulang kembali menggunakan APBD DKI Jakarta dalam waktu dekat. "Enggak, gak ada (perubuhan bangunan Cluster C Rusunawa Marunda yang dijarah) ya. Pelakunya kita tangkap aja, cukup ya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, penjarahan terhadap kurang lebih 500 unit Cluster C Rumah Rusunawa Marunda, Jakarta Utara sudah terjadi selama beberapa waktu terakhir. Bahkan aktivitas penjarahan yang dilakukan siang hari membuat warga mempertanyakan keberadaan pengelola.
"Kadang ngambilnya bisa siang, pagi atau malam. Mereka (maling) terang-terangan," jelas salah seorang warga Rusunawa yang tak mau disebut namanya, Kamis, 13 Juni 2024.
Warga juga mempertanyakan keberadaan pengelola rusunawa saat pencurian itu terjadi. Pasalnya, pencurian aset tidak dilakukan hanya sehari, melainkan dalam dua bulan berturut-turut. Padahal jarak antara Cluster C dengan pos sekuriti dan kantor pengelola tidak terlalu jauh.
Hal tersebut ia sampaikan usai melakukan kegiatan ziarah dan pemberian karangan bunga di TMP Kalibata Jakarta Selatan sebagai bentuk rangkaian perayaan HUT DKI Jakarta ke-497 pada Rabu (19/6/2024) pagi.
"Ya, penjarahan (Rusunawa Marunda) Pak Asbang sudah koordinasi dengan Polres dengan Polsek setempat, ya harus ditindak," ujar Heru Budi Hartono.
Heru Budi menegaskan, perbuatan tersebut termasuk pelanggaran hukum karena merusak aset milik Pemprov DKI Jakarta. "Itu kan sudah melanggar hukum, ada beberapa yang sudah mau diproses (hukum oleh kepolisian)," jelasnya.
Meski demikian, Heru Budi belum memiliki rencana untuk merubuhkan Rusunawa Marunda Cluster C untuk dibangun ulang kembali menggunakan APBD DKI Jakarta dalam waktu dekat. "Enggak, gak ada (perubuhan bangunan Cluster C Rusunawa Marunda yang dijarah) ya. Pelakunya kita tangkap aja, cukup ya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, penjarahan terhadap kurang lebih 500 unit Cluster C Rumah Rusunawa Marunda, Jakarta Utara sudah terjadi selama beberapa waktu terakhir. Bahkan aktivitas penjarahan yang dilakukan siang hari membuat warga mempertanyakan keberadaan pengelola.
"Kadang ngambilnya bisa siang, pagi atau malam. Mereka (maling) terang-terangan," jelas salah seorang warga Rusunawa yang tak mau disebut namanya, Kamis, 13 Juni 2024.
Warga juga mempertanyakan keberadaan pengelola rusunawa saat pencurian itu terjadi. Pasalnya, pencurian aset tidak dilakukan hanya sehari, melainkan dalam dua bulan berturut-turut. Padahal jarak antara Cluster C dengan pos sekuriti dan kantor pengelola tidak terlalu jauh.