Heru Budi Tegaskan Penjarah Rusunawa Klaster C Marunda Bakal Diproses Hukum

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:48 WIB
loading...
A A A
Menurut warga, pengelola diduga membiarkan begitu saja aksi pencurian Rusunawa di Cluster C hingga semua asetnya abis tak tersisa. "Ya, saya enggak tahu ya, apakah oknum itu dapat uang rokok atau gimana. Ya, cuek aja pelaku mah ambil dan bawa (aset rusunawa)," sambungnya.

Cluster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak Oktober 2023 lalu. Berbagai bagian rumah seperti besi atau tralis balkon, kabel, alumunium, kusen, closet, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit habis tidak bersisa dijarah oleh maling.

Para maling juga membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel yang ada di dalam dinding.

Aksi penjarahan ini bermula setelah penghuni Cluster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun Nagrak sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BRIN mengatakan, bangunan gedung di klaster C Rusunawa Marunda sudah tidak layak untuk dihuni dan berpotensi membahayakan warga. Atap rusun Cluster C tersebut ambruk dan membuat warga ketakutan. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)