Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Hadi Pranoto di Kasus Dugaan Hoaks
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan terhadap Hadi Pranoto dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang melibatkan musisi sekaligus YouTuber Anji . Adapun panggilan ini sudah keduanya kalinya dilakukan penyidik pada Hadi.
"Dijadwalkan tanggal 24 (Agustus 2020) nanti diperiksa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (21/8/2020).Menurutnya, Hadi selaku terlapor di kasus dugaan penyebaran berita hoaks itu sejatinya dipanggil pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu.
Namun, dia mangkir panggilan polisi dengan alasan sakit.Maka itu, penyidik kembali memanggil Hadi untuk yang kedua kalinya dengam harapan dia bisa menghadiri panggilan tersebut. (Baca: Polisi Batal Periksa Hadi Pranoto Terkait Kasus Musisi Anji)
Adapun Anji selaku terlapor di kasus itu sudah lebih dahulu diperiksa polisi sebelum Hadi dan sejauh ini sudah dianggap cukup keterangannya."Bagaimana bisa periksa Anji lagi kalau HP saja belum bisa diperiksa. Kan ini nyambung," katanya.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
"Dijadwalkan tanggal 24 (Agustus 2020) nanti diperiksa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (21/8/2020).Menurutnya, Hadi selaku terlapor di kasus dugaan penyebaran berita hoaks itu sejatinya dipanggil pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu.
Namun, dia mangkir panggilan polisi dengan alasan sakit.Maka itu, penyidik kembali memanggil Hadi untuk yang kedua kalinya dengam harapan dia bisa menghadiri panggilan tersebut. (Baca: Polisi Batal Periksa Hadi Pranoto Terkait Kasus Musisi Anji)
Adapun Anji selaku terlapor di kasus itu sudah lebih dahulu diperiksa polisi sebelum Hadi dan sejauh ini sudah dianggap cukup keterangannya."Bagaimana bisa periksa Anji lagi kalau HP saja belum bisa diperiksa. Kan ini nyambung," katanya.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
(hab)