Selama April 2020, Polda Metro Jaya Sita 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Pil Ekstasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba berbagai jenis selama April 2020 dengan barang bukti sabu 46 kg dan 65.000 pil ekstasi. Seluruh barang harap tersebut disita dari sembilan tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus pertama yakni pengungkapan sabu seberat 15,8 kilogram serta 35.000 butir ekstasi di Wirya Residence Jalan Harson RM RT 02/04, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu 18 April 2020 lalu. Dalam penungkapan ini petugas menangkap WH, adapun pelaku lain berinisial O berhasil kabur.
"Modus yang digunakan para tersangka yakni mengemas sabu dalam bungkus plastik teh China," kata Nana di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (1/5/2020). Selain menyita sabu, petugas juga mendapat barang haram berupa pil ekstasi yang dikemas dalam 48 plastik bening dengan total sebanyak 35.000 butir.
Menurut Nana, WH sudah tiga kali memperoleh sabu dan ekstasi sejak Desember 2019 dari seseorang berinsial A yang masuk dalam DPO. Pada kasus kedua, di Kopi Sue Jalan H.Lebar RT2/7, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 April 2020.
Dari empat tersangka berinsial MY alias A, ZH alias J dan LH serta JS, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 19 kg. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang akan terjadinya transkasi narkoba di Kedai Kopi Sue. Hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas melihat dan mengamankan ZH yang meletakan satu kantong plastik kresek warna merah di depan Kedai Kopi Sue.
Tidak lama kemudian, datang seseorang yang mencurigakan akan mengambil plastik tersebut. Petugas mendekatinya, namun seseorang tersebut langsung kabur tanpa sempat mengambil tas plastik kresek tersebut. Petugas menginterograsi ZH, dan setelah dibuka kantong plastik kresek warna merah ternyata berisi sabu seberat 5 kg.
Selanjutnya petugas mengeledah Kedai Kopi Sue dan ditemukan lagi 8 kg sabu. Kasus terus dikembangkan dan muncul informasi adanya permintaan sabu sebanyak 6 kg dari MY alias A, (napi Lapas) yang menghubungi ZH. Sabu kemudian disiapkan ZH dan dimasukkan dalam tas ransel.
Petugas selanjutnya melakukan control delivery, tak selang berapa lama datang LH mengendarai mobil Honda Brio warna Silver yang dikemudikan JS. Lalu LH mengambil tas ransel tersebut. Mengetahui Polisi berusaha menangkapnya, LH berusaha kabur, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
“Mendengar suara tembakan, JS berusaha kabur mengendarai mobil Honda Brio warna Silver. Lalu dikejar oleh petugas dengan sepeda motor, dan berhasil diamankan petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos ZH, dan ditemukan 5 kg sabu,” ujar Nana.
Kasus ketiga pengungkapan sabu seberat 11,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 30.0000 butir oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Ada dua TKP dalam pengungkapan kasus tersebut pertama pada Selasa, 21 April 2020 di Kampung Rawa Indah No. 49 B RT 07/03, Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dan Kamis, 23 April 2020 sekitar pukul 11.30 WIB di Apartemen Mediterania Royal Tower Lavender Kamar 28a lantai 28, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka yang terlibat SS, R, AP, dan FL.
Barang Bukti yang disita dari keempat pelaku antara lain; 5 kg sabu disita dari tersangka SS, sabu 6,2 kg disita dari R, AP dan FL. Serta 30.000 butir ekstasi dan 873,61 serbuk ekstasi disita dari R, AP dan FL.“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” ucapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus pertama yakni pengungkapan sabu seberat 15,8 kilogram serta 35.000 butir ekstasi di Wirya Residence Jalan Harson RM RT 02/04, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu 18 April 2020 lalu. Dalam penungkapan ini petugas menangkap WH, adapun pelaku lain berinisial O berhasil kabur.
"Modus yang digunakan para tersangka yakni mengemas sabu dalam bungkus plastik teh China," kata Nana di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (1/5/2020). Selain menyita sabu, petugas juga mendapat barang haram berupa pil ekstasi yang dikemas dalam 48 plastik bening dengan total sebanyak 35.000 butir.
Menurut Nana, WH sudah tiga kali memperoleh sabu dan ekstasi sejak Desember 2019 dari seseorang berinsial A yang masuk dalam DPO. Pada kasus kedua, di Kopi Sue Jalan H.Lebar RT2/7, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 April 2020.
Dari empat tersangka berinsial MY alias A, ZH alias J dan LH serta JS, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 19 kg. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang akan terjadinya transkasi narkoba di Kedai Kopi Sue. Hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas melihat dan mengamankan ZH yang meletakan satu kantong plastik kresek warna merah di depan Kedai Kopi Sue.
Tidak lama kemudian, datang seseorang yang mencurigakan akan mengambil plastik tersebut. Petugas mendekatinya, namun seseorang tersebut langsung kabur tanpa sempat mengambil tas plastik kresek tersebut. Petugas menginterograsi ZH, dan setelah dibuka kantong plastik kresek warna merah ternyata berisi sabu seberat 5 kg.
Selanjutnya petugas mengeledah Kedai Kopi Sue dan ditemukan lagi 8 kg sabu. Kasus terus dikembangkan dan muncul informasi adanya permintaan sabu sebanyak 6 kg dari MY alias A, (napi Lapas) yang menghubungi ZH. Sabu kemudian disiapkan ZH dan dimasukkan dalam tas ransel.
Petugas selanjutnya melakukan control delivery, tak selang berapa lama datang LH mengendarai mobil Honda Brio warna Silver yang dikemudikan JS. Lalu LH mengambil tas ransel tersebut. Mengetahui Polisi berusaha menangkapnya, LH berusaha kabur, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
“Mendengar suara tembakan, JS berusaha kabur mengendarai mobil Honda Brio warna Silver. Lalu dikejar oleh petugas dengan sepeda motor, dan berhasil diamankan petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos ZH, dan ditemukan 5 kg sabu,” ujar Nana.
Kasus ketiga pengungkapan sabu seberat 11,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 30.0000 butir oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Ada dua TKP dalam pengungkapan kasus tersebut pertama pada Selasa, 21 April 2020 di Kampung Rawa Indah No. 49 B RT 07/03, Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dan Kamis, 23 April 2020 sekitar pukul 11.30 WIB di Apartemen Mediterania Royal Tower Lavender Kamar 28a lantai 28, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka yang terlibat SS, R, AP, dan FL.
Barang Bukti yang disita dari keempat pelaku antara lain; 5 kg sabu disita dari tersangka SS, sabu 6,2 kg disita dari R, AP dan FL. Serta 30.000 butir ekstasi dan 873,61 serbuk ekstasi disita dari R, AP dan FL.“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” ucapnya.
(hab)