Sejoli Jadi Sasaran Begal di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap tiga pelaku begal yakni AR, DD, dan HK karena membegal sejoli di Jalan Raya Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Para pelaku beraksi ketika sejoli itu melintas pulang kerja.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji menuturkan peristiwa terjadi pada 28 Mei 2024 lalu. Saat itu, sejoli yang tengah melintas langsung dipepet kendaraan pelaku.
"Pelaku bernama AR perannya mengeksekusi, membacok dengan celurit, kemudian jokinya adalah DD," kata Untung, Rabu (12/6/2024).
Mereka tak mengincar motor korban melainkan ponsel milik korban. Korban yang hendak menyerahkan ponsel karena ancaman itu bahkan turut terkena sabetan celurit.
"Korban mengalami luka bacok di pundak kiri dan lengan disabet celurit," ucapnya.
Pelaku melarikan diri setelah berhasil mengambil barang korban. "Mereka dua kali melakukan pembegalan, yang kedua digagalkan Tim Presisi yang sedang patroli," ujar Untung.
Meski telah menangkap 3 orang, polisi masih memburu satu pelaku berinisial YH. YH merupakan tersangka yang menyimpan HP milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji menuturkan peristiwa terjadi pada 28 Mei 2024 lalu. Saat itu, sejoli yang tengah melintas langsung dipepet kendaraan pelaku.
"Pelaku bernama AR perannya mengeksekusi, membacok dengan celurit, kemudian jokinya adalah DD," kata Untung, Rabu (12/6/2024).
Mereka tak mengincar motor korban melainkan ponsel milik korban. Korban yang hendak menyerahkan ponsel karena ancaman itu bahkan turut terkena sabetan celurit.
"Korban mengalami luka bacok di pundak kiri dan lengan disabet celurit," ucapnya.
Pelaku melarikan diri setelah berhasil mengambil barang korban. "Mereka dua kali melakukan pembegalan, yang kedua digagalkan Tim Presisi yang sedang patroli," ujar Untung.
Meski telah menangkap 3 orang, polisi masih memburu satu pelaku berinisial YH. YH merupakan tersangka yang menyimpan HP milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(jon)