Kelanjutan Proses Hukum Mantan Kadis SDA, Polisi: Nanti Dicek Dulu

Kamis, 11 April 2019 - 23:02 WIB
Kelanjutan Proses Hukum Mantan Kadis SDA, Polisi: Nanti Dicek Dulu
Kelanjutan Proses Hukum Mantan Kadis SDA, Polisi: Nanti Dicek Dulu
A A A
JAKARTA - Kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur yang menyeret mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan belum ada perkembangan berarti. Padahal Teguh Hendrawan telah ditetapkan tersangka sejak Agustus 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (11/4/2019), mengaku akan kembali mengecek. "Nanti saya cek dulu ke penyidik sudah sampai mana," katanya saat ditanya wartawan.

Menurut Argo, kenapa pihaknya belum mendapat laporan karena penyidikan, karena yang dilakukan itu bisa memakan waktu. Di mana hal tersebut bisa berlangsung setahun atau bahkan dua tahun lamanya. "Kan penyidikan ada yang lama, ada yang setahun sampai dua tahun, makanya harus dicek dulu," ujarnya.

Pernyataan itu sama seperti yang disampaikan Selasa (9/4/2019) sebelumnya di Polda Metro Jaya. Waktu itu, Kabid Humas memastikan masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman kasus dugaan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain di Rorotan, Jakarta Utara. "Kasusnya masih proses terus. Masih dalam penyidikan," kata Argo. (Baca Juga: Polisi Akui Masih Mengecek Kasus Teguh Hendrawan)

Saat ditanya sudah sampai sejauh mana penyidikan dilakukan polisi, Argo juga mengaku harus mengecek kembali dan menanyakan kepada penyidik yang menangani kasus ini. "Saya akan cek kembali, sejauh mana sampai saat ini," kata Argo.

Namun Argo memastikan bahwa proses hukum kasus ini terus dilakukan sampai kini, meski penetapan tersangka terhadap Teguh Hendrawan sudah dilakukan sejak Agustus 2018. Apakah ke depan akan ada pemeriksaan atau bahkan penahanan terhadap Teguh Hendrawan, Argo mengaku semuanya tergantung penyidik. "Nanti ditanyakan lagi penyidik. Yang pasti sampai saat ini masih penyidikan," kata Argo.

Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya juga berharap Polda Metro Jaya lebih transparan atas penanganan perkara yang ada. Seperti menangani kasus penetapan tersangka yang dialami mantan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, karena sejak Agustus 2018 tapi belum ada kelanjutannya.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, atas kasus yang menjerat Teguh karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, ia meminta Polda Metro Jaya untuk transparan dalam menuntaskannya. "Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," katanya. (Baca Juga: IPW Pertanyakan Penanganan Kasus Perusakan Mantan Kadis SDA DKI)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7363 seconds (0.1#10.140)