IPW Pertanyakan Penanganan Kasus Perusakan Mantan Kadis SDA DKI

Minggu, 07 April 2019 - 22:20 WIB
IPW Pertanyakan Penanganan...
IPW Pertanyakan Penanganan Kasus Perusakan Mantan Kadis SDA DKI
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya lebih transparan dalam menangani perkara. Hal ini menyinggung kasus mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan yang sejak Agustus 2018 sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum jelas kelanjutannya.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan, Polda Metro Jaya mestinya transparan dalam menuntaskan kasus yang menjerat Teguh karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. "Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," ujar Neta, Minggu (7/4/2019).

Menurut Neta, dalam kasus yang dialami mantan Camat Pulogadung itu, seharusnya jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penanganan perkaranya disegerakan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab penetapan seseorang menjadi tersangka pasti karena polisi sudah memiliki dua alat bukti.

"Namun jika prosesnya lamban, dari Agustus (2018) hingga April ini belum ada tanda kelanjutan perkaranya, tentu ini menjadi tanda tanya," ucapnya. .( Baca Juga: (Baca juga: Jadi Tersangka, Kadis SDA DKI Mengaku Menjalankan Tugas Negara)
Pernyataan itu sama seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu tepatnya 14 Januari lalu. Dimana Kombes Argo mengaku polisi akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut. "Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," ungkapnya kala itu.

Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin. Saat itu ia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 karena dianggap melanggar Pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.

Akibat hal itu, pembangunan beberapa waduk pun menjadi terkendala dan tak juga kunjung tuntas. Hingga akhirnya Teguh dicopot dari jabatannya, pembangunan waduk pun tak juga dilanjutkan padahal sudah ditahap akhir pengerjaan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0796 seconds (0.1#10.140)