Kakek di Depok Sangkal Rudapaksa Cucu, Sebut Menantu Rajanya Utang dan Bohong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terduga pelaku kasus rudapaksa anak sekaligus kakek korban, IRN (58) membantah melakukan aksi pencabulan terhadap sang cucu berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok.
IRN baru tahu sekitar Selasa (4/6/2024) sore, saat diamankan polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun ia mempertanyakan perihal penangkapan dirinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan seksual.
"Saya bilang 'kenapa saya ditangkap, saya harus tahu dulu kenapa saya ditangkap'. Pas magrib, polisi banyak itu dari PPA, 'bapak pelecehan, perkosa anak'. Buset dikira, gua robot gedeg," kata IRN kepada wartawan di kawasan Cilangkap, Tapos, Depok, Selasa (11/6/2024).
"Saya enggak ada penyimpangan seksual, tanya semua teman saya," tambahnya.
IRN menegaskan, tidak memiliki penyimpangan seksual dan tidak melakukan rudapaksa cucunya. Ia menyebut untuk cebokin anak pun tidak mau, apalagi perkosa dan memasukan lewat dubur.
"Kagak ada. Katanya saya melakukan di kamar mandi, itu tidak pernah. Si II (menantu dan ibu korban) ini adalah orang yang punya utang di sini, rajanya utang, rajanya bohong," ujarnya.
Sebelumnya, Ibu korban berinisial II (36) mengatakan, keduanya menjadi korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak beradik. Menurutnya korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.
"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.
II menambahkan kini kedua anaknya yang awalnya ceria seperti anak-anak pada umumnya menjadi trauma berat dan takut setelah mengalami peristiwa rudapaksa.
"Trauma berat jadi takut untuk ditinggal kemana mana takut, terus gimana ya namanya anak-anak masih ditanya langsung nangis dia," ujarnya.
Lebih lanjut, II berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
"Pengen dihukum seberat beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan telah memeriksa dua orang saksi termasuk pelaku engkong dalam kasus dugaan rudapaksa atau pencabulan anak dibawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok.
"2 saksi telah diperiksa. Untuk terduga pelaku engkong sudah dimintai keterangan, dan masih upaya pemeriksaan saksi lainnya," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Nur menambahkan bahwa kedua terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Ia menegaskan pihaknya masih memaksimalkan proses penyelidikan.
"Belum (ditetapkan tersangka dan ditahan), masih kami maksimalkan proses lidiknya," ujarnya.
IRN baru tahu sekitar Selasa (4/6/2024) sore, saat diamankan polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun ia mempertanyakan perihal penangkapan dirinya. Ia menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan seksual.
"Saya bilang 'kenapa saya ditangkap, saya harus tahu dulu kenapa saya ditangkap'. Pas magrib, polisi banyak itu dari PPA, 'bapak pelecehan, perkosa anak'. Buset dikira, gua robot gedeg," kata IRN kepada wartawan di kawasan Cilangkap, Tapos, Depok, Selasa (11/6/2024).
"Saya enggak ada penyimpangan seksual, tanya semua teman saya," tambahnya.
IRN menegaskan, tidak memiliki penyimpangan seksual dan tidak melakukan rudapaksa cucunya. Ia menyebut untuk cebokin anak pun tidak mau, apalagi perkosa dan memasukan lewat dubur.
"Kagak ada. Katanya saya melakukan di kamar mandi, itu tidak pernah. Si II (menantu dan ibu korban) ini adalah orang yang punya utang di sini, rajanya utang, rajanya bohong," ujarnya.
Sebelumnya, Ibu korban berinisial II (36) mengatakan, keduanya menjadi korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak beradik. Menurutnya korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.
"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.
II menambahkan kini kedua anaknya yang awalnya ceria seperti anak-anak pada umumnya menjadi trauma berat dan takut setelah mengalami peristiwa rudapaksa.
"Trauma berat jadi takut untuk ditinggal kemana mana takut, terus gimana ya namanya anak-anak masih ditanya langsung nangis dia," ujarnya.
Lebih lanjut, II berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
"Pengen dihukum seberat beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan telah memeriksa dua orang saksi termasuk pelaku engkong dalam kasus dugaan rudapaksa atau pencabulan anak dibawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok.
"2 saksi telah diperiksa. Untuk terduga pelaku engkong sudah dimintai keterangan, dan masih upaya pemeriksaan saksi lainnya," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Nur menambahkan bahwa kedua terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Ia menegaskan pihaknya masih memaksimalkan proses penyelidikan.
"Belum (ditetapkan tersangka dan ditahan), masih kami maksimalkan proses lidiknya," ujarnya.
(maf)