Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati Pernah Buat Laporan Kehilangan Mobil ke Polres Jaktim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) pernah melaporkan kehilangan mobil sewaannya ke Polres Metro Jakarta Timur . Diketahui, dia mencari mobil bersama temannya kemudian tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
"Betul (ada laporan itu)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, Senin (10/6/2024).
BH membuat laporan kehilangan mobil Honda Mobilio yang disewakannya selama sebulan. Namun, Armunanto enggan memerinci identitas penyewa.
"(Pelapor) menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan. (Inisial) nanti saja dulu," ucapnya.
BH tewas dikeroyok warga karena dicurigai maling di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024) lalu.
Saat itu, BH bersama tiga temannya pergi ke Pati untuk mengambil mobil rental yang tak kunjung dikembalikan penyewa. Korban yang berhasil melacak mobil sewaan melalui GPS lantas beranjak dari Jakarta menuju Pati.
Nahas, saat hendak mengambil mobil miliknya, korban justru dicurigai maling dan menjadi bulan-bulanan warga hingga sang bos rental tewas. Sementara, teman lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan kejadian itu, polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra.
Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari tiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Betul (ada laporan itu)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, Senin (10/6/2024).
BH membuat laporan kehilangan mobil Honda Mobilio yang disewakannya selama sebulan. Namun, Armunanto enggan memerinci identitas penyewa.
"(Pelapor) menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan. (Inisial) nanti saja dulu," ucapnya.
BH tewas dikeroyok warga karena dicurigai maling di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024) lalu.
Saat itu, BH bersama tiga temannya pergi ke Pati untuk mengambil mobil rental yang tak kunjung dikembalikan penyewa. Korban yang berhasil melacak mobil sewaan melalui GPS lantas beranjak dari Jakarta menuju Pati.
Nahas, saat hendak mengambil mobil miliknya, korban justru dicurigai maling dan menjadi bulan-bulanan warga hingga sang bos rental tewas. Sementara, teman lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan kejadian itu, polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra.
Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari tiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(jon)