2019, Pemkot Bekasi Gratiskan Biaya untuk Ibu Melahirkan

Jum'at, 05 April 2019 - 18:40 WIB
2019, Pemkot Bekasi Gratiskan Biaya untuk Ibu Melahirkan
2019, Pemkot Bekasi Gratiskan Biaya untuk Ibu Melahirkan
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menggratiskan dan menanggung semua biaya persalinan (kelahiran) warganya. Ini dilakukan setelah Pemkot Bekasi melakukan MoU dengan Ikatan Bidang Indonesia (IBI).

Kerja sama itu itu berbentuk Kartu Sehat berbasis NIK, sehingga pemegang kartu itu bakal ditanggung pemerintah jika melahirkan di bidan maupun klinik. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah akan menanggung semua biaya kelahiran warga di 25 kilinik pratama dan 322 bidan mandiri diwilayahnya.

"Ini bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan kesehatan dan jaminan warga yang ingin melahirkan secara gratis dengan menggunakan KS-NIK," kata Rahmat Effendi pada Jumat (5/4/2019).

Menurut dia, jumlah penduduk yang mencapai 2,7 juta jiwa membuat peningkatan pelayanan kesehatan harus diperhatikan. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan jaminan kesehatan bagi warganya dengan memberikan jaminan kesehatan dan jaminan lahiran melalui Kartu Sehat (KS) ini.

"KS ini bisa digunakan warga di RSUD maupun di rumah sakit swasta," ujarnya. Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi ini menjelaskan, pihaknya juga telah memerintahkan Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan surat rujukan, jika memang di bidan itu tidak sanggup atau minim alat saat menangani pasien lahiran.

"Jadi dari bidan itu bisa kasih surat rujukan ke rumah sakit. Jangan terlalu ribet, yang terpenting ibu dan anak dapat selamat," pintanya.

Rahmat menegaskan, semua warga pengguna BPJS atau Kartu Sehat, termasuk yang tidak punya harus dilayani dalam persalinan di bidan supaya dan biayanya sudah ditanggungn pemerintah. Warga cukup menunjukkan KS, biaya persalinan dan melahirkan semua ditanggung dan langsung dibayarkan pemerintah.

Bahkan, lanjut dia, KS juga berlaku bagi proses persalinan yang membutuhkan tindakan khusus di seluruh rumah sakit swasta yang membuka layanan persalinan di Kota Bekasi."Jadi kalau lahiran di rumah sakit swasta dan butuh tindakan khusus seperti operasi, bisa langsung tanpa bayar, tanpa rujukan, tanpa paket, dan juga tidak berbelit,” tegasnya.

Menurut Rahmat, proses klaim pembiayaan persalinan melalui bidan hanya membutuhkan waktu paling lambat tiga pekan sejak pengajuan dilakukan. Ketentuan persalinan gratis berlaku bagi seluruh warga Kota Bekasi, termasuk mereka yang telah memiliki asuransi swasta, BPJS kesehatan, dan yang belum tercover asuransi kesehatan.

Saat ini, jumlah bidan di Kota Bekasi sebanyak 1.234 orang, dan pemerintah meminta sepenuh hati melayani warga Bekasi. Sebab, semua warga Bekasi yang lahir otomatis biayanya akan ditanggung pemerintah dan pembayarannya juga langsung diproses oleh pemerintah dan langsung dibayarkan kepada klinik dan bidan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan, kerja sama dengan rumah sakit dengan menggunakan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan atau KS-NIK menjadi 33 rumah sakit. Sementara rumah sakit yang di luar Kota Bekasi, awalnya 19 rumah sakit menjadi empat rumah sakit.

"Alokasi anggaran KS-NIK tahun 2019 sebesar sekitar Rp300 miliar untuk melakukan cover kesehatan warga Bekasi," katanya. Untuk itu, semua warga Bekasi jangan ragu, sebab semua kesehatan warga sudah ditanggung pemerintah, warga bisa langsung berobat ke rumah sakit pemerintah maupun Puskesmas.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5513 seconds (0.1#10.140)