Motif Didik Cabuli dan Bunuh Bocah 9 Tahun karena Tak Kuat Menahan Birahi
loading...
A
A
A
BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkap motif Didik Setiawan (61) melakukan tindak pencabulan terhadap korban inisal GH (9) karena ingin melampiaskan nafsu birahinya. Pelaku diketahui telah lama pisah dengan istrinya.
"Pertama tersangka DS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban GH dalam kasus atau tindak pidana pencabulan ini adalah motifnya karena tersangka DS tidak bisa menahan nafsu birahinya karena selama 7 bulan tersangka DS tidak melakukan hubungan suami istri," ujar Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).
Sebagai informasi, seorang gadis kecil berinisial GH (9) ditemukan tewas di lubang galian pompa air di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu, 2 Juni 2024. Setelah melakukan tindakan pencabulan, untuk menutupi perbuatan Didik lalu membunuh korban dengan cara dibekap dan dicekik.
"Motif terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan tersangka DS itu melakukan tersebut karena untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban inisial DH," katanya.
Diketahui, kasus pembunuhan ini berawal dari laporan hilang bernama GH, bocah berusia sembilan tahun asal Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat, 31 Mei 2024 silam. GH baru ditemukan tiga hari setelahnya atau pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari.
GH ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Didik Setiawan dalam kondisi terbungkus karung. Saat itu Didik langsung ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku.
"Pertama tersangka DS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban GH dalam kasus atau tindak pidana pencabulan ini adalah motifnya karena tersangka DS tidak bisa menahan nafsu birahinya karena selama 7 bulan tersangka DS tidak melakukan hubungan suami istri," ujar Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/6/2024).
Sebagai informasi, seorang gadis kecil berinisial GH (9) ditemukan tewas di lubang galian pompa air di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu, 2 Juni 2024. Setelah melakukan tindakan pencabulan, untuk menutupi perbuatan Didik lalu membunuh korban dengan cara dibekap dan dicekik.
"Motif terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan tersangka DS itu melakukan tersebut karena untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban inisial DH," katanya.
Diketahui, kasus pembunuhan ini berawal dari laporan hilang bernama GH, bocah berusia sembilan tahun asal Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat, 31 Mei 2024 silam. GH baru ditemukan tiga hari setelahnya atau pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari.
GH ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Didik Setiawan dalam kondisi terbungkus karung. Saat itu Didik langsung ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku.
(cip)