Buron Tiga Pekan, Anggota Gabores Kembali Diciduk Polisi

Rabu, 27 Maret 2019 - 20:19 WIB
Buron Tiga Pekan, Anggota Gabores Kembali Diciduk Polisi
Buron Tiga Pekan, Anggota Gabores Kembali Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan anggota geng motor Gerombolan Bocah Rese (Gabores), berinisial ML alias AF (15) di rumahnya di Jalan Darussalam RT 04/03 Ketapang Cipondoh, Tangerang pada Minggu 24 Maret 2019.

ML dibekuk tanpa ampun usai bersembunyi selama tiga pekan. Ia diduga kuat pemilik celurit yang kemudian digunakan DH, pelaku lainnya membacok Ivan Saputra. (Baca Juga: Pelajar di Jakbar Terindikasi Jadi Geng Motor Sadis)

“ML diamankan lantaran ikut dalam tindak pidana tersebut dan sebagai pemilik alat kejahatan berupa celurit,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya pejalan kaki, Ivan Surya Saputra (23) tewas dibacok pembegal saat melintas di bawah Fly over Pesing, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin 4 Maret 2019 lalu. (Baca Juga: Rekrut Pelajar Gabung Gank Motor Gabores, Tompel Tewas Didor Polisi)

Saat ditemukan warga, jenazah Iwan terluka dibagian dada. Dari kejadian itu polisi mengamankan tiga anak, DO (17), AD (16), dan RO (17) di beberapa tempat terpisah. Sementara ketua geng, MM alias Tompel (27) dieksekusi mati oleh polisi.

Selain memiliki clurit, ML diketahui memiliki sepeda motor Honda Vario warna putih yang selalu digunakan saat geng motor Gabores beraksi mencari mangsa. (Baca Juga: Duel dengan Begal yang Bergentayangan di Jakbar, Iwan Meregang Nyawa)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, selain dalam tewasnya Ivan, ML juga terlibat dalam penikaman yang ‎menewaskan pengendara di Kembangan, Jakarta Barat pada Januari 2019.

ML yang beraksi bersama bersama rekan-rekannya di geng motor Gabores tak segan melukai korbannya lantaran di bawah pengaruh ganja dan tramadol.

"Mereka memang berkumpul dan merencanakan akan melakukan begal dengan membawa celurit milik ML yang dipinjamkan kepada tersangka DH selaku eksekutornya," kata Edy.

ML terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kini dari kasus itu, polisi pihaknya masih memburu satu tersangka lain yang juga berinisial DH.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7596 seconds (0.1#10.140)