Rapat Paripurna Cawagub DKI Dilakukan Setelah 17 April

Senin, 04 Maret 2019 - 20:01 WIB
Rapat Paripurna Cawagub...
Rapat Paripurna Cawagub DKI Dilakukan Setelah 17 April
A A A
JAKARTA - Setelah dua nama cawagub DKI diserahkan ke DPRD DKI, selanjutnya dewan akan menentukan kapan dilakukan paripurna untuk menentukan nama yang akan mendampingi Anies Baswedan. Kemungkinan, rapat paripurna DPRD DKI akan dilakukan setelah pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 17 April 2019 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Dei Marsudi mengatakan, mekanisme pemilihan Cawagub tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. "Setelah diserahkan ke Badan Musyawarah, pimpinan fraksi akan membuat rapat pimpinan gabungan yang mengatur tata tertib pemilihan," katanya kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Apalagi, sekarang mendekati pemilihan legislatif dan presiden yang berakibat sulitnya mengumpulkan anggota dewan. "Saya sendiri jadi Calon legislatif dan akhir-akhir ini turun ke lapangan. Tapi kalau saya pribadi dan untuk tujuan yang baik bagi masyarakat Jakarta, saya siap melaksanakan sebelum pemilihan legislatif dan presiden, asal diterima 105 anggota dewan lain yang penting," ungkapnya.

Kendati demikian, Pras membantah bila sengaja menahan proses pemilihan Cawagub lantaran ini merupakan amanah sesuai undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia pun kembali mengingat agar sebaiknya dua Cawagub mendatangi fraksi-fraksi DPRD untuk memaparkan pemahaman soal Jakarta.

"Namanya kita beradat ketimur-timuran datangilah semua fraksi karena ada 106 anggota fraksi didatangi aja semuanya ngobrol. 17 April itu kita mau mencoblos. Nah mereka berkonsentrasi semua di situ. Semua partai pengusungnya, 7 fraksi yang di sini pun seperti itu," katanya.

Terkait ada pengaruh atau tidaknya kekosongan Cawagub dalam pemerintahan Provinsi DKI, Pras memastikan ada pengaruhnya. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh pengaruh tersebut. "Pastinya berpengaruhlah," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Bestari Barus menegaskan, Partai Gerindra dan PKS telah mempertontonkan bagaimana sulitnya membagi kekuasaan dengan lamanya waktu proses penyerahan dua nama Cawagub.

Padahal, sejak ditinggalkan Sandiaga Uno akhir Agustus 2018 lalu, kedua Partai pengusung baru menyerahkan nama Cawagub jelang masa final pemilihan legislatif dan presiden 17 April mendatang.

"Kemarin ada waktu lama kenapa tidak dimanfaatkan. Sudahlah lebih baik setelah pemilihan 17 April saja. Ini menggangu pemilihan legislatif dan presiden," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)