Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat yang Pertama Kali Beli Properti

Senin, 27 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
4. Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah,dikenakan persyaratan tambahan untuk menyertakan hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

“BPHTB adalah instrumen penting dalam regulasi transaksi properti yang membantu memastikan pemerataan pembangunan, kontrol pasar properti, dan juga menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, BPHTB memiliki peran yang signifikan dalam mengatur dan mengelola sektor properti di wilayah provinsi DKI Jakarta,” ujar Morris.

Pembebasan BPHTB untuk perolehan pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan inklusi properti.

Dengan memberikan insentif ini, pemerintah daerah berperan dalam mendorong aktivitas transaksi properti yang berkelanjutan serta memfasilitasi akses terhadap kepemilikan properti bagi masyarakat luas, terutama untuk masyarakat yang ingin memiliki properti untuk pertama kalinya.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)