Penjelasan Selebgram Zoe Levana soal Mobil Masuk Jalur Transjakarta
loading...
A
A
A
"Masalahnya kalau yang saya dengar dari sopirnya kebanyakan orang-orang di sini itu menggunakan kendaraan pribadi dan itu mobil elektrik jadi katanya mengurangi polisi dan menghindar ganjil genap tapi itu menyebabkan macet akhirnya makanya bapaknya bilang sama saya tolong viralkan saya spontan ambil HP saya, karena saya orang Jawa saya bilangnya bukan terjebak tapi terjepit di situ," jelasnya.
"Di situ saya langsung spontan saja bikin videonya, itu salah saya bikin videonya cuma mengucapkan saya stuck, saya enggak bilang kalau kenapa saya bikin video itu. Makanya saya di sini klarifikasi video itu dibuat karena saya tergerak dengan kendaraan umum di Indonesia di mana mereka itu kurang exposure-nya, saya ingin mengangkat exposure-nya (agar masyarakat mau beralih menggunakan kendaraan umum)," pungkas Zoe.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral unggahan selebgram Zoe Levana terjebak di jalur TransJakarta atau busway dan mengunggahnya di akun media sosial TikTok @zoecrewet.
Zoe mengaku tidak sengaja masuk jalur busway dan terhimpit dengan antrean bus dari depan dan belakang. Zoe meminta solusi kepada netizen agar mobilnya bisa keluar.
"Lihat yaa kita tidak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (ada separator), jadi kita tidak bisa jalan guys. Dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget ada banyak banget, jadi tidak akan bisa jalan. Ini kan (bus) gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Oh my god! Can u guys help me, like solusinya gimana, saya panik ini empat jam sampai jam empat," ujar Zoe dalam postingannya di media sosial.
Perlu diketahui dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tertulis "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan".
Pelanggaran memasuki jalur bus Transjakarta dengan tidak mengindahkan rambu lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Di situ saya langsung spontan saja bikin videonya, itu salah saya bikin videonya cuma mengucapkan saya stuck, saya enggak bilang kalau kenapa saya bikin video itu. Makanya saya di sini klarifikasi video itu dibuat karena saya tergerak dengan kendaraan umum di Indonesia di mana mereka itu kurang exposure-nya, saya ingin mengangkat exposure-nya (agar masyarakat mau beralih menggunakan kendaraan umum)," pungkas Zoe.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, viral unggahan selebgram Zoe Levana terjebak di jalur TransJakarta atau busway dan mengunggahnya di akun media sosial TikTok @zoecrewet.
Zoe mengaku tidak sengaja masuk jalur busway dan terhimpit dengan antrean bus dari depan dan belakang. Zoe meminta solusi kepada netizen agar mobilnya bisa keluar.
"Lihat yaa kita tidak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (ada separator), jadi kita tidak bisa jalan guys. Dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget ada banyak banget, jadi tidak akan bisa jalan. Ini kan (bus) gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Oh my god! Can u guys help me, like solusinya gimana, saya panik ini empat jam sampai jam empat," ujar Zoe dalam postingannya di media sosial.
Perlu diketahui dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi tertulis "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan".
Pelanggaran memasuki jalur bus Transjakarta dengan tidak mengindahkan rambu lalu lintas dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(maf)