Rekonstruksi Kasus Aborsi: Tersangka Bayar Rp27 Juta karena Janin Sudah Besar

Rabu, 19 Agustus 2020 - 16:34 WIB
loading...
Rekonstruksi Kasus Aborsi:...
Rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raden Saleh I, Jakarta Pusat, dan diikuti semua tersangka. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Rekonstruksi klinik aborsi ilegal yang dimulai pukul 13.00 WIB diawali dengan kedatangan pasien ke lokasi dengan dijemput oleh salah satu calo atau penghubung. Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raden Saleh I, Jakarta Pusat, dan diikuti semua tersangka.

Adegan diawali ketika seorang tersangka menghubungi pelaku untuk melaksanakan aborsi. Setelah itu, tersangka menjemput pasien, tersangka berinisial C dan ayah dari janin berinisial Ri, hingga melakukan aborsi pada Rabu, (29/8). "Adegan tersangka C dan R membayar uang USG sebesar Rp300.000," kata salah satu penyidik membacakan adegan di lokasi. (Baca juga; Gelar Rekonstruksi, 17 Tersangka Kasus Aborsi Peragakan 41 Adegan )

Proses berikutnya, yakni penawaran harga proses aborsi. Karena janin yang akan digugurkan sudah besar, maka biaya aborsi juga besar. "Adegan 11, tersangka L, C, R, E, dan Ai duduk di meja dan melakukan negosiasi terkait biaya aborsi yang awalnya Rp30 juta ditawar Rp3 juta menjadi Rp27 juta," jelasnya.

Sore harinya, pasien aborsi pulang ke wilayah Bandung dan kembali ke klinik itu pada 3 Agustus 2020 untuk melakukan aborsi. Proses adegan aborsi itu pun dimulai. Di sini diperllihatkan bagaimana para tersangka melakukan penyedotan terhadap janin bayi hingga dimusnahkan dengan asam sulfat hingga hancur. (Baca juga; Praktik Aborsi Ilegal, Selama 15 Bulan Ribuan Janin Dibunuh )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)