Caleg Dilarang Kampanye, DPRD Minta Penjelasan Pemprov dan Bawaslu DKI

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:52 WIB
Caleg Dilarang Kampanye, DPRD Minta Penjelasan Pemprov dan Bawaslu DKI
Caleg Dilarang Kampanye, DPRD Minta Penjelasan Pemprov dan Bawaslu DKI
A A A
JAKARTA - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta geram dengan aturan larangan berkampanye untuk para calon anggota legislatif (caleg) di kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusnawa). Fraksi Nasdem akan memanggil perwakilan Pemprov DKI dan Bawaslu terkait adanya larangan tersebut.

"Ada kawan-kawan dari Bawaslu memberikan teguran kepada pengelola, bahwa rusun wilayah steril yang berupa aset Pemda. Sementara Rusun itukan disewa. Semuanya nyewa yang tinggal disitu, kalau punya negara enggak usah sewa gitu berartikan yang tinggal disana. Kita enggak berkepentingan terhadap rusunnya, kita berkepentingan terhadap orangnya," ungkap Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).

Dia menilai, Bawaslu dan pengelola rusun menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi terhadap pemilu dan bersosialisasi dengan peserta pemilu. "Enggak boleh itu. Kalau masalah kita menggunakan fasilitas rusun, tidak. Kita cuman mau ketemu dengan masyarakat. Kalau katanya milik pemda, milik pemerintah, loh GBK juga punya pemerintah bisa kampanye di sana. Apa urusannya?. Kemudian Hotel Grand Cempaka juga punya pemerintah, boleh kok selama kita bayar," tegasnya.

Rencananya, hari ini Komisi A DPRD DKI akan memanggil Bawaslu DKI, KPU DKI, Gubernur dan Sekda DKI untuk meminta penjelasan soal larangan tersebut."Untuk melakukan hearing, apa landasan hukum yang Anda pakai sehingga menetapkan bahwa rusun itu haram bagi partai politik dan peserta pemilu. Yang kita mau datangi bukan rusunnya tapi manusianya. Kita tidak mau berkampanye terhadap gedungnya, Buat apa kita kampanye sama gedungnya? Enggak ada gunanya tapi terhadap masyarakat itu supaya masyarakat itu jadi lebih cerdas dalam menentukan pilihannya. Kok dihalangi," kesalnya.

Menurut Bestari, menghalangi para caleg masuk berarti sama dengan mengangkangi Undang Undang."Kalau di sekolah itu beda lagi karena sekolah itu enggak ada yang menyewa. Orang sewa ya itu terserah dia mau pakai gedung sewanya untuk apa," jelasnya.

Dia mengakui baru kali ini aturan tersebut ada. Padahal saat pemilihan legislatif periode sebelumnya, para caleg boleh bertemu warga rusunawa untuk menyampaikan visi dan misi.( Baca: Pemprov DKI Sebut Anggota DPRD Tolak Larangan Kampanye di Rusun )

"Ya sekarang ini yang tadi terungkap bahwa Bawaslu menyatakan itu adalah wilayah yang tidak boleh dimasuki. Urusannya apa gitu, (pada pileg sebelumnya) enggak ada masalah," ucap Bestari.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4974 seconds (0.1#10.140)