Alasan Jupiter Konsumsi Sabu untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Kamis, 14 Februari 2019 - 16:32 WIB
Alasan Jupiter Konsumsi...
Alasan Jupiter Konsumsi Sabu untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
A A A
JAKARTA - Artis Jupiter Fortissimo (37) yang ditangkap terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu membeberkan alasannya kembali mengkonsumsi barang haram itu. Pesinetron yang pernah divonis penjara dalam kasus serupa itu mengaku mengkonsumsi sabu untuk kebugaran.

Sebelumnya Jupiter pernah ditangkap polisi pada Mei 2016 dari sebuah tempat karaoke di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, atas kasus kepemilikan sabu-sabu . Ketika itu Jupiter divonis 2,5 tahun penjara. Jupiter baru menghirup udara bebas pada Juli 2018 lalu.

Kepada polisi, Jupiter Fortissimo mengaku baru dua kali menggunakan sabu-sabu untuk kasus terbaru ini. ”JF ini mengaku baru menggunakan satu kali sendiri, kemudian sekali lagi menggunakan sabu bersama dengan EAI, artinya sudah dua kali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).

Menurut Argo, alasan Jupiter Fortissimo mengkonsumsi sabu-sabu demi meningkatkan daya tahan tubuh. Padahal hal itu jelas salah kaprah. "Kalau mau menguatkan daya tahan tubuh tentu saja harus olah raga, bukan menggunakan sabu,” kata Argo.
(Baca juga: Positif Nyabu, Jupiter Fortissimo Jalani Assessment di BNN Jaksel)

Argo menyebutkan, Jupiter ditangkap di kamar indekosnya di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (12/2/2019) lalu. Ketika ditangkap Jupiter Fortissimo dan rekannya EAI berada di lantai 1 dan sedang melakukan pemindahan barang ke kamar Jupiter di lantai 4.

“Tersangka baru melakukan penyewaan kamar, baru ditempati selama satu minggu. Lalu tim melakukan penggeledahan di kamar JF didampingi RT setempat,” jelas Argo. (Baca juga: Polda Metro Beberkan Kronologis Penangkapan Artis Jupiter Fortissimo)

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di laci meja kamar Jupiter Fortissimo. "Sabu tersebut seberat 0,47 gram. Lalu di bawah meja ditemukan tabung kaca yang bekas digunakan mengisap sabu, ada sisa tapi belum ditimbang,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Jupiter terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)