Polda Metro Beberkan Kronologis Penangkapan Artis Jupiter Fortissimo

Kamis, 14 Februari 2019 - 13:23 WIB
Polda Metro Beberkan...
Polda Metro Beberkan Kronologis Penangkapan Artis Jupiter Fortissimo
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan kronologis penangkapan artis Jupiter Fortissimo (JF) terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sebelum dicokok, Jupiter sudah diintai polisi selama tiga pekan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan tersangka Jupiter Fortissimo dan rekannya EAI berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penggunaan narkotika yang sering dilakukan di rumah indekos.

Dari informasi tersebut Polda Metro Jaya selanjutnya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama tiga pekan. Tim kemudian berhasil menemukan TKP yakni di Jalan Tawakal V, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Baca juga: Artis Jupiter Fortissimo Diciduk Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba)

"Tersangka (Jupiter Fortissimo) memang sering pindah-pindah, kadang di hotel kadang di apartemen (untuk menggunakan sabu). Lalu pada Senin (12/2/2019) tim berhasil menangkap tersangka di tempat kosnya,” ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019). (Baca juga: Artis Jupiter Fortissimo Ditangkap dari Kamar Indekos di Jakarta Barat)

Ketika ditangkap Jupiter Fortissimo dan EAI berada di lantai 1 dan sedang melakukan pemindahan barang ke kamar Jupiter di lantai 4. “Tersangka baru melakukan penyewaan kamar, baru ditempati selama satu minggu. Lalu tim melakukan penggeledahan di kamar JF didampingi RT setempat,” jelas Argo. (Baca juga: Kasus Narkoba, Pesinetron Jupiter Fortissimo Ditetapkan Tersangka)

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di laci meja kamar Jupiter Fortissimo. "Sabu tersebut seberat 0,47 gram. Lalu di bawah meja ditemukan tabung kaca yang bekas digunakan mengisap sabu, ada sisa tapi belum ditimbang,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Jupiter terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9702 seconds (0.1#10.140)