Berbekal Tampang Seram, Bapak Ajak dua Anaknya Rampok Pesepeda Motor

Minggu, 03 Februari 2019 - 10:29 WIB
Berbekal Tampang Seram,...
Berbekal Tampang Seram, Bapak Ajak dua Anaknya Rampok Pesepeda Motor
A A A
JAKARTA - Meski telah mendekam di penjara, tak membuat SA (43) kapok agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, SA malah mengajak serta kedua anaknya, RAA (26) dan EVS (23) merampok sepeda motor .

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan dalam menjalankan aksinya ketiga menyisir jalanan Jakarta Barat saat malam hari. Mereka menyesar pengguna motor yang berjalan sendirian. (Baca: Pencuri Motor Terlacak GPS, Biasa Beraksi di Daerah Tanah Abang )

Di lokasi, mereka kemudian berpura pura bila salah satu anggota keluarganya ditabrak oleh korban. Tampang seram dan mulut bau alkohol membuat korbanya ciut.

“Karena diancam dan ditakut takuti, akhirnya korban menyerahkan motornya,” lanjut Marbun ketika dikonfirmasi, Minggu (3/1/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus menuturkan terbongkarnya aksi ketiganya usai polisi melakukan penelusuran. Pelaku, SA, kemudian diamankan di kawasan Kebon Jeruk setelah rekaman CCTV dipelajari pelaku.
SA sendiri, kata Irwandhy merupakan pemain lama. Ia pernah mendekam di penjara dan baru bebas Juli 2018. Selama dipenjara ia mempelajari aksi pencurian sepeda motor termasuk menjual barang curiannya.

Kepada polisi, SA menunjukan keberadaanya. Tanpa pikir panjang, keduanya langsung diamankan di indekost di Kota Tangerang, Banten. Disana petugas mengamankan sejumlah motor hasil curian. "‎Motor hasil curian dibawa ke bengkel di Jakarta Utara untuk dijual," kata Irwandhy.

Selain menjual motor curiannya secara utuh, komplotan ini juga menjualnya secara pretelan. Mereka kemudian melepas sejumlah body motor, stang, hingga spare lainnya. Cari ini menyulitkan polisi membongkar kejahatan.

"Cara jualnya kalau enggak ada yang mau beli utuh, sama mereka dipretelin dulu onderdilnya," kata Irwandhy sembari mengatakan ada enam sepeda motor yang diamankan.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 372 Juncto Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)