Bayi M Dibunuh dengan Cara Ditidurkan dalam Posisi Terlungkup

Selasa, 29 Januari 2019 - 21:31 WIB
Bayi M Dibunuh dengan Cara Ditidurkan dalam Posisi Terlungkup
Bayi M Dibunuh dengan Cara Ditidurkan dalam Posisi Terlungkup
A A A
DEPOK - Romlah (66) tega membunuh bayi M yang baru berusia tiga bulan dengan cara menganiaya dan meniduri korban dengan posisi terlungkup. Romlah yang sudah berusia senja ini pun harus mengisi hari-hari tuanya di balik jeruji besi.

Kasatreskrim Porlesta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, Romlah diamankan polisi setelah didapat cukup bukti bahwa dia adalah pelaku yang menyebabkan M tewas. Penyidik menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.

Romlah mengaku kesal dengan M yang terus-terusan menangis saat diasuhnya. "Pelaku sempat memberikan susu pada bayi M supaya bayi tersebut diam. Namun bayi itu justru menangis tanpa henti. Pelaku kesal karena bayi menangis terus,” kata Deddy Kurniawan, Selasa (29/1/2019).

Deddy menuturkan, Romlah mengaku khilaf dan tidak berniat menghabisi nyawa bayi M. Kekesalan Romlah pun dilampiaskan dengan cara menganiaya bayi tersebut hingga meniduri korban dengan posisi terbalik. ( Baca:Pembunuh Bayi 3 Bulan di Depok Ternyata Pengasuh Berusia 66 Tahun )

"Pelaku menganiaya dengan cara mencubit tubuh dan meniduri korban dalam posisi terbalik. Dari hasil autopsi diketahui bahwa bayi meninggal karena kehabisan napas lantaran bayi ditidurkan dalam posisi terbalik,” jelasnya.

Menurut Deddy, kedua orang tua Mutia mempercayai Romlah untuk mengasuh namun justru menyiksa sampai meninggal dunia. Romlah baru empat hari bekerja.

Ayah Mutia bekerja di Kalimantan, sedangkan ibunya bekerja di Jakarta. Sehingga Mutia dititipkan pada Romlah. Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 53 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3460 seconds (0.1#10.140)