Pembunuh Bayi 3 Bulan di Depok Ternyata Pengasuh Berusia 66 Tahun
A
A
A
DEPOK - Pelaku pembunuhan terhadap bayi berusia tiga bulan di Pancoran Mas, Depok, akhirnya terungkap. Romlah (66) pengasuh bayi tersebut dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap bayi berinisial M.
"Bayi M dibunuh Romlah karena menangis terus menerus. Kekesalah Romlah dilampiaskan dnegan membunuh bayi tersebut," ungkap Kasatreskrim Porlesta Depok, Kompol Deddy Kurniawan, Selasa (29/1/2019).
Deddy menuturkan, setelah mendapat laporan adanya temuan mayat bayi dengan sejumlah luka di Perumahan Vila Santika, Kelurahan Pancoran Mas Depok, petugas bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya tak sia-sia, petugas menangkap Romlah yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan bayi tersebut.
"Romlah ini pengasuh bayi tersebut. Orang tua bayi dua-duanya bekerja sehingga bayi tersebut dipercayakan ke Romlah," tuturnya.( Baca: Mayat Bayi 3 Bulan Ditemukan Penuh Luka di Pancoran Mas )
Menurut Dedy, Romlah baru empat hari bekerja, adapun ayah M bekerja di Kalimantan, sedangkan ibunya bekerja di Jakarta. Atas perbuatannya pelakukan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 53 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 atau pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan earga Perumahan Vila Santika, Kelurahan Pancoran Mas Depok dihebohkan dengan penemuan mayat bayi di dalam salah satu rumah. Bayi yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa tersebut diperkirakan berusia tiga bulan pada Senin (28/1/2019) pukul 14.00 WIB.
"Bayi M dibunuh Romlah karena menangis terus menerus. Kekesalah Romlah dilampiaskan dnegan membunuh bayi tersebut," ungkap Kasatreskrim Porlesta Depok, Kompol Deddy Kurniawan, Selasa (29/1/2019).
Deddy menuturkan, setelah mendapat laporan adanya temuan mayat bayi dengan sejumlah luka di Perumahan Vila Santika, Kelurahan Pancoran Mas Depok, petugas bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya tak sia-sia, petugas menangkap Romlah yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan bayi tersebut.
"Romlah ini pengasuh bayi tersebut. Orang tua bayi dua-duanya bekerja sehingga bayi tersebut dipercayakan ke Romlah," tuturnya.( Baca: Mayat Bayi 3 Bulan Ditemukan Penuh Luka di Pancoran Mas )
Menurut Dedy, Romlah baru empat hari bekerja, adapun ayah M bekerja di Kalimantan, sedangkan ibunya bekerja di Jakarta. Atas perbuatannya pelakukan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 53 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 atau pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan earga Perumahan Vila Santika, Kelurahan Pancoran Mas Depok dihebohkan dengan penemuan mayat bayi di dalam salah satu rumah. Bayi yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa tersebut diperkirakan berusia tiga bulan pada Senin (28/1/2019) pukul 14.00 WIB.
(whb)