Aplikasi Perizinan JakEVO Kaya Fitur-fitur Kekinian

Senin, 28 Januari 2019 - 22:01 WIB
Aplikasi Perizinan JakEVO Kaya Fitur-fitur Kekinian
Aplikasi Perizinan JakEVO Kaya Fitur-fitur Kekinian
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyatakan layanan JakEVO telah berhasil membuktikan kemudahan perizinan yang dahulu kompleks menjadi sangat mudah dan sederhana. Meskipun layanan aplikasi online ini belum genap setahun beroprerasi.

Kepala Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPMPTSP DKI Jakarta, Erwin mengatakan, meski belum genap setahun, layanan JakEVO telah berhasil membuktikan kemudahan perizinan yang dahulu kompleks menjadi sangat mudah dan sederhana. Terlebih pihaknya telah mengakomodir berbagai masukan pemohon terhadap aplikasi JakEVO sehingga benar-benar dapat memberikan kemudahan bagi pengurusan perizinan dan non-perizinan di Jakarta.

“JakEVO dilengkapi fitur big data analytic sehingga aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon dan mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk pengembangan agar dapat lebih memudahkan pemohon sesuai perkembangan zaman. Untuk itu JakEVO, terus mengalami perbaikan untuk memudahkan warga Jakarta,” kata Erwin lewat keterangan persnya, Senin (28/1/2019).

Aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui perangkat mobile dan/atau dapat mengunjungi website jakevo.jakarta.go.id dan DPMPTSP DKI Jakarta giat melakukan edukasi secara aktif kepada pemohon/warga Jakarta dengan melakukan pendampingan/ supervisi cara pengurusan perizinan melalui JakEVO di berbagai service point dan berbagai kegiatan sosialisasi di ruang publik seperti PTSP Goes to Mall ataupun Mobil AJIB.

Aplikasi JakEVO telah mengakomodir kekhususan DKI Jakarta dilengkapi peta digital yang sesuai dengan ketataruangan DKI Jakarta sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), dimana setiap pemohon mendapatkan kepastian hukum terhadap perizinan aktivitas yang dilakukannya.

“Melalui fitur tagging lokasi JakEVO pemohon benar-benar mendapatkan kepastian terhadap permohonan perizinannya, apakah diperbolehkan, dilarang atau bersyarat sesuai Perda RDTR dan PZ. Hal ini yang membuat JakEVO benar-benar diterima oleh masyarakat,” ujar Erwin.

Dia menambahkan, kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai ruang Ibu Kota negara dan kawasan perkotaan, maka pembangunan di Jakarta perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Hal inilah yang mendasari seluruh kegiatan atau aktivitas di Jakarta harus disesuaikan dengan Perda RDTR dan PZ. Sebagaimana diketahui, berbagai masalah perizinan kerap muncul terkait penerapan Perda RDTR dan PZ dimana warga Jakarta banyak yang bertanya apakah lokasi usahanya sesuai Perda RDTR dan PZ atau tidak. Terlebih saat mereka membeli lahan, pemiliknya tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut sehingga banyak pengusaha yang kecewa ketika lahannya tidak dapat dijadikan kegiatan usaha sesuai ketentuan Perda RDTR dan PZ.

Melalui fitur tagging lokasi peta digital JakEVO, menurut Erwin, DPMPTSP DKI Jakarta telah memberikan kepastian hukum kepada warga Jakarta karena peta yang terdapat dalam JakEVO dapat terlihat dengan jelas wilayah tersebut termasuk zonasi yang diizinkan atau tidak terhadap perizinan yang dimohonkan oleh warga Ibukota.

“Terlebih deviasi peta tagging lokasi pada JakEVO selalu kami koordinasikan dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, sesuai kebijakan Gubernur melalui ‘Peta Jakarta Satu’, yaitu One Map, One Data and One Policy,” jelasnya.

Adapun sertifikat izin yang diterbitkan melalui JakEVO menggunakan teknologi tanda tangan elektronik dimana warga Jakarta tidak perlu lagi mendatangi service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP untuk meminta tanda tangan basah pejabat yang berwenang sebagai legalitas dokumen. Tanda tangan dan identitas pejabat berwenang penerbit perizinan dituliskan dengan jelas dalam sertifikat izin JakEVO, DPMPTSP DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

“Sertifikat izin yang diterbitkan oleh JakEVO telah memenuhi standar keamanan dan legalitas yang jelas bekerja sama dengan BSSN, sehingga warga Jakarta tidak perlu khawatir dengan keaslian sertifikat izin tersebut. Terlebih pejabat yang mengeluarkannya pun tertulis dengan jelas sehingga pemohon dapat mengetahui dengan pasti siapa yang mengeluarkan izin tersebut,” paparnya.

Erwin menambahkan standar keamanan dan kejelasan sertifikat izin ini dirasa sangat penting, terlebih maraknya kasus pemalsuan izin/non-izin yang kerap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Di samping itu, kewenangan penandatanganan izin dan non-izin di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga setiap izin/non izin yang diterbitkan oleh JakEVO dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dan dapat dipertanggung jawabkan pada publik.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3477 seconds (0.1#10.140)