Pertanyakan Kasus Kekerasan Seksual Anak, RPA Perindo Dapat 2 Surat dari Polda Metro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024). Hal ini untuk mempertanyakan dua kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur berinisial VL dan AN.
RPA Perindo pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, kedatangannya ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan laporan atas 2 kasus yang tengah didampingi RPA Perindo saat ini.
Pertama, kasus anak di bawah umur berinisial AN yang diduga diperkosa oleh anak lelaki yang juga masih di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.
Kedua kata dia, kasus anak di bawah umur berinisial VL yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri di kawasan Jakarta Timur. Kedua kasus itu kini telah ada titik terang, polisi sudah mulai melakukan penyidikan hingga akan gelar perkara.
"Masalah pemerkosaan anak di bawah umur, AN yang terjadi di Jakarta Pusat hari ini sudah keluar SP2HP, artinya dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara," kata Jeannie di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024).
"Sedangkan untuk kasus anak VL, dengan pelakunya ayah kandung yang melakukan kekerasan pada anak kandungnya sudah SPDP, artinya dalam waktu dekat akan diadakan pemanggilan, lalu gelar perkara," tambahnya.
Dia menerangkan, kedua kasus itu telah dilaporkan oleh RPA Perindo, oranganisasi sayap Partai Perindo, partai yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pasalnya, dengan dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, diharapkan kasus itu bisa ditangani dengan cepat.
"Agak lama (proses penanganannya) karena banyak terjadi hambatan, korban sakit sehingga harus dilakukan pendampingan psikolog, ada terkendala dengan masalah pendampingan korban karena mereka kan usia di bawah umur," tuturnya.
Jeannie menambahkan, selain mendampingi proses hukumnya, RPA Perindo juga melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual itu.
Pihaknya berkomitmen bakal terus melakukan pendampingan, baik dalam proses hukumnya maupun psikologis korban hingga kasus tersebut tuntas.
"RPA Perindo selain pendampingan (psikologis), kami juga mendampingi (proses hukumnya), ayo (Polisi) jangan lamban, harus cepat, jangan ada pedofilia-pedofilia anak yang berkeliaran di dunia bebas, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
RPA Perindo pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, kedatangannya ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan laporan atas 2 kasus yang tengah didampingi RPA Perindo saat ini.
Pertama, kasus anak di bawah umur berinisial AN yang diduga diperkosa oleh anak lelaki yang juga masih di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.
Kedua kata dia, kasus anak di bawah umur berinisial VL yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri di kawasan Jakarta Timur. Kedua kasus itu kini telah ada titik terang, polisi sudah mulai melakukan penyidikan hingga akan gelar perkara.
"Masalah pemerkosaan anak di bawah umur, AN yang terjadi di Jakarta Pusat hari ini sudah keluar SP2HP, artinya dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara," kata Jeannie di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024).
"Sedangkan untuk kasus anak VL, dengan pelakunya ayah kandung yang melakukan kekerasan pada anak kandungnya sudah SPDP, artinya dalam waktu dekat akan diadakan pemanggilan, lalu gelar perkara," tambahnya.
Dia menerangkan, kedua kasus itu telah dilaporkan oleh RPA Perindo, oranganisasi sayap Partai Perindo, partai yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pasalnya, dengan dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, diharapkan kasus itu bisa ditangani dengan cepat.
"Agak lama (proses penanganannya) karena banyak terjadi hambatan, korban sakit sehingga harus dilakukan pendampingan psikolog, ada terkendala dengan masalah pendampingan korban karena mereka kan usia di bawah umur," tuturnya.
Jeannie menambahkan, selain mendampingi proses hukumnya, RPA Perindo juga melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual itu.
Pihaknya berkomitmen bakal terus melakukan pendampingan, baik dalam proses hukumnya maupun psikologis korban hingga kasus tersebut tuntas.
"RPA Perindo selain pendampingan (psikologis), kami juga mendampingi (proses hukumnya), ayo (Polisi) jangan lamban, harus cepat, jangan ada pedofilia-pedofilia anak yang berkeliaran di dunia bebas, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
(maf)