Pasca-meninggalnya Jaksa Fredrik, Kantor Kejari Jakarta Utara Ditutup Sementara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabar meninggalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan , Fredrik Adhar Syaripuddin pada Senin, 17 Agustus 2020 karena terpapar Covid-19 membuat Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ditutup sementara.
"Jadi sementara pelayanan umum kita hentikan untuk dua hari. Untuk hari Kamis dan Jumat kita cuti bersama," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, Selasa (18/8/2020). Menurut Sudarmawan, sambil menunggu pelayanan umum yang akan dibuka kembali pada Senin, 24 Agustus 2020, Kejaksaan Negeri Jakut akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pegawai kejaksaan.
"Sambil kita menunggu situasi, kita lakukan pengecekan kesehatan atau rapid test secara umum, mumpung ada kesempatan," ujarnya. (Baca: Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia)
Menurut Sudarmawan, rapid test ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di tengah lingkungan Kejaksaan Jakut. "Untuk berjaga saja. Jadi kita lakukan rapid test terhadap 150 orang secara bertahap. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut baru kita ambil langkah lanjutan tergantung hasil rapid test nanti," tuturnya.
Dengan penutupan pelayanan umum sementara ini, Sudarmawan memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap jalan namun lebih terbatas karena situasi. "Kepada masyarakat mohon bersabar terutama dalam pelayanan kami melakukan protap pandemi covid-19 untuk menahan laju perkembangan virus corona ini. Persidangan kami lakukan secara daring, konsultasi penyidik kecuali terpaksa kita lakukan tatap muka," ujarnya.
Sekadar informasi, meninggalnya Jaksa Fredrik diketahui karena sejarah penyakit yang selama ini dideritanya. Sudarmawan mengatakan bahwa pihaknya masih belum memastikan Fredrik meninggal karena Covid-19. "Yang saya tahu beliau punya sejarah gula dan hipertensi. Karena sekarang lagi pandemi dan kami juga belum dapat memastikan apa itu valid atau tidak yang jelas mereka (tim medis) sudah punya protap sendiri," ucapnya.
"Jadi sementara pelayanan umum kita hentikan untuk dua hari. Untuk hari Kamis dan Jumat kita cuti bersama," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, Selasa (18/8/2020). Menurut Sudarmawan, sambil menunggu pelayanan umum yang akan dibuka kembali pada Senin, 24 Agustus 2020, Kejaksaan Negeri Jakut akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pegawai kejaksaan.
"Sambil kita menunggu situasi, kita lakukan pengecekan kesehatan atau rapid test secara umum, mumpung ada kesempatan," ujarnya. (Baca: Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia)
Menurut Sudarmawan, rapid test ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di tengah lingkungan Kejaksaan Jakut. "Untuk berjaga saja. Jadi kita lakukan rapid test terhadap 150 orang secara bertahap. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut baru kita ambil langkah lanjutan tergantung hasil rapid test nanti," tuturnya.
Dengan penutupan pelayanan umum sementara ini, Sudarmawan memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap jalan namun lebih terbatas karena situasi. "Kepada masyarakat mohon bersabar terutama dalam pelayanan kami melakukan protap pandemi covid-19 untuk menahan laju perkembangan virus corona ini. Persidangan kami lakukan secara daring, konsultasi penyidik kecuali terpaksa kita lakukan tatap muka," ujarnya.
Sekadar informasi, meninggalnya Jaksa Fredrik diketahui karena sejarah penyakit yang selama ini dideritanya. Sudarmawan mengatakan bahwa pihaknya masih belum memastikan Fredrik meninggal karena Covid-19. "Yang saya tahu beliau punya sejarah gula dan hipertensi. Karena sekarang lagi pandemi dan kami juga belum dapat memastikan apa itu valid atau tidak yang jelas mereka (tim medis) sudah punya protap sendiri," ucapnya.
(hab)