Kejari Jakut Musnahkan Ribuan Gram Narkotika hingga Puluhan Sajam

Rabu, 07 September 2022 - 08:06 WIB
loading...
Kejari Jakut Musnahkan...
Kejari Jakarta Utara musnahkan 4.618,5883 gram sabu, 290 butir pil ekstasi, dan 5.750,0521 gram daun ganja. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara musnahkan 4.618,5883 gram sabu , 290 butir pil ekstasi, dan 5.750,0521 gram daun ganja. Pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum (Tipidum) ini menggunakan mobil incinerator.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan, barang bukti Tipidum yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Kejari Jakarta Utara periode Oktober 2021 hingga September 2022.

"Yang dimusnahkan ada beberapa jenis ada sabu, psikotropika, barang bukti kejahatan kekerasan seperti parang. Ada barang bukti dari kejahatan pemalsuan seperti uang palsu dan sebagainya," tutur Atang di depan kantor Kejari Jakarta Utara, Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu untuk pemusnahan barang bukti senjata tajam seperti celurit, samurai dan peralatan lainnya yang terbuat dari besi, petugas memotongnya dengan gergaji mesin.



Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak terjadi penumpukan di kantor Kejari dan sebagai peringatan bahwa pelanggaran Tipidum masih banyak.

"Intinya kita memberikan gambaran kepada pemerintah kota ya dengan Forkopimda bahwa ini tindak pidana ini masih banyak terutama kaitan dengan penyalahgunaan psikotropika. Karena kan kebanyakannya yang psikotropika," katanya.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim berharap, pelanggaran pidana dapat berkurang bahkan hilang di wilayahnya sesuai pemusnahan ini.

"Ini merupakan kegiatan untuk memberikan pesan kepada masyarakat begitu banyaknya barang bukti tindak pidana. Mudah-mudahan ini bisa kita sadari, bahwa begitu banyak kegiatan pelanggaran pidana yang bisa kita tekan. Jangan sampai terjadi lagi tindak pidana," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)