Mulai Disidangkan, JADI Ingin Gugatan Pilkada Bogor Jadi Pembelajaran

Rabu, 09 Januari 2019 - 12:31 WIB
Mulai Disidangkan, JADI Ingin Gugatan Pilkada Bogor Jadi Pembelajaran
Mulai Disidangkan, JADI Ingin Gugatan Pilkada Bogor Jadi Pembelajaran
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil (JADI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun, sidang beragendakan mediasi ditunda lantaran para tergugat tidak hadir.

Kuasa hukum pasangan JADI, Mahfud SH menjelaskan, persidangan itu bertujuan tak hanya sekadar untuk menetapkan siapa yang menang atau siapa yang kalah, tapi juga untuk membuktikan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2018 yang terstruktur dan masif.

"Karena tidak mendapatkan penyelesaian dari lembaga institusi yang berwenang yaitu dari Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada institusi yang menegakkan hukum dan keadilan agar Pilkada terjamin kebenarannya. Jadi bukan sekadar penentuan siapa yang menang atau kalah," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/1/2019).

Dia berkeyakinan, lembaga yang bisa memberikan keadilan ini adalah lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Pengadilan Negeri Cibinong.

Sementara itu, Ade Ruhandi alias Jaro Ade menyebut langkahnya melakukan gugatan ke PN Cibinong merupakan sebuah upaya pembelajaran kepada publik.

"Yang kami lakukan adalah proses pembelajaran. Dibandingkan harus melakukan demonstransi dengan turun ke jalan," tegasnya.

Hal ini juga terkait dengan komitmennya untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Bogor.

"Apalagi di tahun politik ini, jelang Pileg dan Pilpres agar tidak terganggu dan bisa berjalan sesuai harapan bersama," ucap Jaro Ade.

Sidang gugatan dengan No: 304/Pdt-G/2018/PN.CBI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Falahandika dan Hakim Anggota I, Tira Tirtonadi serta Hakim Anggota II, Ben Ronald P Situmorang ini akan dilanjutkan pada 29 Januari 2019.

Seperti diketahui, sidang gugatan ini diajukan pasangan JADI terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor No 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Tergugat I dianggap telah memanipulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang dilakukan menjelang dan setelah diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5976 seconds (0.1#10.140)