Dalam Setahun, 2.638 Pasien Lakukan Aborsi di Klinik dr.SWS

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:06 WIB
loading...
Dalam Setahun, 2.638 Pasien Lakukan Aborsi di Klinik dr.SWS
Polda Metro Jaya menyatakan Klink dr.SWS dalam kurun satu tahun terakhir telah melakukan aborsi terhadap 2.638 pasien.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Klink dr.SWS di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, dalam kurun satu tahun terakhir telah melakukan aborsi terhadap 2.638 pasien. Sebanyak 17 orang pelaku diciduk polisi terkait praktik aborsi tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari data yang berhasil dihimpun penyidik POlda Metro Jaya mengungkapkan sejak satu tahun lalu atau Januari 2019 hingg 10 April 2020 tercatat ada 2.638 pasien yang melakukan aborsi di tempat tersebut. Dari pengakuan pengelola praktik aborsi iellagal tersebut sudah berjalan selama lima tahun.

“Asumsi perkiraan setiap hari 5-7 orang melakukan aborsi. Jadi bisa dikalkulasikan saja, berapa banyak bayi yang dibunuh di klinik tersebut,” kata Ade kepada wartawan Selasa (18/8/2020). Namun, keterangan para tersangka masih didalami, pasalnya ada yang menyebut klinik tersebut sudah beroperasi selama tujuh tahun. (Baca: Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi)

Sindikat klinik aborsi ilegal ini juga sangat rapi dalam menerima pasien. Sebelum mutuskan menerima pasien, para calon pasien bisa mengubungi call center dan juga datang langsung ke klinik. Namun, pasien tidak langsung diterima nantinya akan disortir terlebih dahulu oleh para penghubung yang akan menjemput para calon pasien.

Setelah dijemput kemudian pasien akan menuju ke tempat pendaftaran guna konfirmasi pemeriksaan awal “Jadi ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, polisi menyita berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)