Polri Enggan Terburu-Buru Tetapkan Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas

Jum'at, 14 Desember 2018 - 11:12 WIB
Polri Enggan Terburu-Buru Tetapkan Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas
Polri Enggan Terburu-Buru Tetapkan Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas
A A A
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi tak bisa buru-buru membuat kesimpulan siapa sebenarnya massa yang merusak dan membakar Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Dalam kasus ini, penyidik lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menahan satu orang yang tak bisa dibuktikan. Apalagi kalau kita buru-buru buat simpulan, langsung mempublish, itu memberikan judgement yang sumir. Jadi kasih kesempatan tim untuk bekerja," ujarnya pada wartawan, Jumat (14/12/2018).

Menurutnya, polisi tak bisa seenaknya membuat simpulan tanpa ada pembuktian secara ilmiah. Tim gabungan yang sudah dibentuk hingga kini masih menganalisa semua alat bukti dan mengidentifikasi semua informasi yang didapat.

Contoh, apa saja yang sudah dirusak dan dibakar, kantor yang rusak dianalisa. Lalu perusakan dilakukan pakai alat apa, berapa kendaraan yang dibakar dan menggunakan alat membakarnya. Apakah ada jejak dari pelaku, bila ada akan diidentifikasi. (Baca: Pembakaran Polsek Ciracas, Kapendam Imbau Semua Pihak Menahan Diri )

Begitu juga identifikasi melalui dokumen video, CCTV, dan foto. Pembuktian ilmiahnya, saksi-saksinya yang betul-betul mengetahui tentang peristiwa tersebut diklarifikasi apakah orang itu pada saat jam tersebut ada di TKP.

Tim Inafis, tambahnya, akan melihat mulai dari rambut, bentuk wajah, mata telinga hidung dan mulut massa dari data yang mereka dapat tadi. Kalau ada titik kesesuaian, polisk akan melihat dari database e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Ketemu nanti, baru disitu akan terurai identitasnya dari nama, pekerjaan, alamat, itu harus dikumpulkan penyidik. Kita tak boleh buru-buru dalam kasus ini. Sekali lagi biarkan penyidik bekerja secara profesional, kita harus hati-hati dan teliti dalam tangani kasus ini," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3616 seconds (0.1#10.140)