Puspom TNI Sebut Berkas Perkara Pembakaran Mapolsek Ciracas Sudah P21
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan sejumlah berkas perkara terhadap para oknum anggota TNI yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 sudah diserahkan ke Oditur Militer.
Komandan Puspom TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, proses hukum bakal berjalan sesuai aturan. "Penyerahan secara resmi telah dilakukan mendahului saat melaksanakan press release terakhir pada 12 November 2020," katanya saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Sampai saat ini, kata Dodik, ada 18 berkas perkara oknum anggota TNI pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas yang sudah diserahkan Oditur Militer II-07 Jakarta. Dalam hal ini, Oditur Militer bertindak sebagai penuntut umum dalam peradilan militer, terhadap kasus penyerangan Mapolsek Ciracas. (Baca juga; Selain Dipecat, Prajurit AD yang Terbukti Merusak Polsek Ciracas Dipaksa Ganti Rugi )
"Sisa 3 BP (berkas perkara) akan dikirimkan besok (Kamis, 19/11/2020) ke Odmil (Oditur Militer) dengan proses seperti penyerahan BP lainnya, total 21 BP," ujarnya. (Baca juga; Update Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 63 Oknum TNI AD Jadi Tersangka )
Terkait waktu persidangan, Dodik belum dapat memastikan. Dia menjelaskan, kewenangan berada di Oditur Militer, sedangkan POM TNI hanya melakukan penyidikan dan penyelidikan. "Bisa ditanyakan ke Odmil, karena tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) mereka," tuturnya.
Komandan Puspom TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, proses hukum bakal berjalan sesuai aturan. "Penyerahan secara resmi telah dilakukan mendahului saat melaksanakan press release terakhir pada 12 November 2020," katanya saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Sampai saat ini, kata Dodik, ada 18 berkas perkara oknum anggota TNI pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas yang sudah diserahkan Oditur Militer II-07 Jakarta. Dalam hal ini, Oditur Militer bertindak sebagai penuntut umum dalam peradilan militer, terhadap kasus penyerangan Mapolsek Ciracas. (Baca juga; Selain Dipecat, Prajurit AD yang Terbukti Merusak Polsek Ciracas Dipaksa Ganti Rugi )
"Sisa 3 BP (berkas perkara) akan dikirimkan besok (Kamis, 19/11/2020) ke Odmil (Oditur Militer) dengan proses seperti penyerahan BP lainnya, total 21 BP," ujarnya. (Baca juga; Update Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 63 Oknum TNI AD Jadi Tersangka )
Terkait waktu persidangan, Dodik belum dapat memastikan. Dia menjelaskan, kewenangan berada di Oditur Militer, sedangkan POM TNI hanya melakukan penyidikan dan penyelidikan. "Bisa ditanyakan ke Odmil, karena tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) mereka," tuturnya.
(wib)