Update Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 63 Oknum TNI AD Jadi Tersangka

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:12 WIB
loading...
Update Kasus Penyerangan...
Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara perusakan Polsek Ciracas.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 WIB. Hingga Selasa, 6 Oktober 2020 ini sebanyak 63 oknum anggota TNI AD dari 33 satuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dodik menungkapkan, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara tuntas, jelas dan transparan. Hasil penyelidikan dan penyidikan sejak 22 September 2020 sampai Selasa 6 Oktober 2020 pukul 24.00 WIB, khusus untuk oknum TNI AD yang sudah diperiksa sebanyak 106 personel terdiri dari 45 Satuan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 63 orang dari 33 satuan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). (Baca: Gubernur Anies, Kapolda, dan Pangdam Akan Sidak Bersama Protokol Kesehatan)

Dodik melanjutkan, sebanyak 46 personel TNI AD sudah diperiksa saksi sementara sudah dikembalikan ke satuannya. Adapun sebanyak 65 saksi lainnya yang sudah diperiksa antara lain; 53 orang saksi sipil dan Polri. Selain ada sebanyak tujuh personel dari TNI AL dan TNI AD yang mengetahui kejadian di TKP di antaranya, Kolonel Kav Rahyanto Edi Yunianto Dandim 0505/Jakarta Timur, Mayor Kav Lucky Dibyanto Danramil 03/Pasar Rebo, Kapten Inf Susanto dan BKI E Deninteldam Jaya, Kapten Inf Supriyanto Daunit Kodim Jakarta 0505/Jakarta Timur dan Serka Pulung BA unit Intel Kodim 0505/Jakarta Timur.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2850 seconds (0.1#10.140)