Dua Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Bakal Jalani Serangkaian Tes

Kamis, 13 Desember 2018 - 16:21 WIB
Dua Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Bakal Jalani Serangkaian Tes
Dua Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Bakal Jalani Serangkaian Tes
A A A
JAKARTA - Polisi telah mencokok dua tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin lalu. Keduanya berinisial AP (32) dan HP alias E (28).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka pengeroyokan itu saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Polisi hari ini juga sudah merilis daftar buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan itu. Ketiga DPO itu berinisial IH, D, dan SR. (Baca juga: Polisi Rilis Tiga Buronan Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Cibubur)

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan pada keduanya sacara intensif guna mencari tahu keberadaan tiga DPO itu," ujar Argo kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018). (Baca juga: Polisi Sudah Cokok Dua Pengeroyok Anggota TNI, Ini Peran Masing-masing)

Menurut Argo, untuk mengungkap kasus pengeroyokan itu, polisi bakal melakukan serangkaian tes terhadap kedua tersangka yang telah ditahan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah keduanya dalam pengaruh narkotika saat melakukan aksi pengeroyokan itu.

"Itu teknis daripada penyidik ya. Kami akan mengecek kembali apakah dia (tersangka) itu menggunakan narkoba atau tidak," pungkasnya.

Untuk diketahui, peran HP dalam pengeroyokan anggota TNI itu adalah mendorong korban kedua yakni Pratu Rivonanda. Sedangkan AP, diketahui berperan melakukan pemukulan terhadap korban.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4999 seconds (0.1#10.140)