Sabtu-Minggu, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Tilangan di Mal

Kamis, 15 November 2018 - 22:03 WIB
Sabtu-Minggu, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Tilangan di Mal
Sabtu-Minggu, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Tilangan di Mal
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang aparat kepolisian. Untuk Sabtu 17 November dan Minggu 18 November 2018, para pelanggar bisa mengambil dan membayar tilang di mal.

Kasi Pidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana mengatakan, pada dua hari itu, mereka akan melayani masyarakat yang terkena tilang dan bisa mengamil barang bukti di lantai satu Mall Gandaria City.

Hal tersebut dilakukan karena banyak warga yang ditilang dan tak sempat mengambil barang buktinya karena kesibukan di hari kerja.

"Jadi, akhir pekan para pelanggar ini tetap bisa mengambil barang bukti dan membayar dendanya di mal," katanya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dia menerangkan, pengambilan nomor antrean dimulai pada pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB. Setelah itu, para pelanggar bisa membayar denda tilang yang sudah ditetapkan pengadilan dan membawa pulang barang bukti yang disita, bisa berupa SIM dan STNK.

Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan itu, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus tilang. Terlebih saat ini tengah digelar Operasi Zebra oleh kepolisian di seluruh Indonesia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7033 seconds (0.1#10.140)