Kronologi Pembunuhan Prajurit TNI AD Praka S di Bekasi

Rabu, 03 April 2024 - 18:46 WIB
loading...
Kronologi Pembunuhan...
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AWR sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Praka S. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AWR sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Praka S.

“Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3/2024).

Wira menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 24 Maret 2024 pukul 21.00 WIB di mana teman Praka S yang berinisial W diajak bersenggama dengan tersangka di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.



“Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,” kata Wira.

Mendapatkan informasi tersebut, korban bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di rumah tersangka. Korban kemudian membonceng tersangka menuju kediamannya, namun di tengah jalan tersangka malah membelokkan ke rumah rekannya bernama Alvian dan mengambil pedang yang berada rumah Alvian.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)