Ini Cara Pemprov DKI Antisipasi Genangan

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 05:01 WIB
Ini Cara Pemprov DKI Antisipasi Genangan
Ini Cara Pemprov DKI Antisipasi Genangan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kerahkan petugas pembersih saluran air guna menghadapi hujan lokal. Pembebasan lahan normalisasi kali terkendala administrasi.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan mengatakan, penyebab terjadinya genangan ketika hujan lokal yaitu tersumbatnya tali air oleh sampah.

Untuk itu, 40 pasukan biru setiap harinya dikerahkan di masing-masing 44 kecamatan yang bertugas membersihkan saluran dan tali air.

"Sekarang tali air itu berfungsi karena kita membersihkan terutama yang menyangkut namanya sampah. sampah itu menghambat jalannya air di tali air juga menyebabkan kerusakan pompa dirumah pompa," kata Teguh Hendrawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Teguh menjelaskan, berdasarkan hujan di lima wilayah Jakarta beberapa hari lalu, sedikitnya terjadi 30 titik genangan dikawasan Jakarta Selatan. Menurutnya, itu merupakan genangan yang terulang. Dia menyatakan akan meningkatkan pasukan pembersih supaya tidak terjadi berulang.

Selain itu kata Teguh, pihaknya juga membersihkan sendimen-sendimen lumpur di dalam saluran secara rutin. Dia berharap pada musim hujan lokal nanti, genangan semakin berkurang.

"Pompa sangat berperan ketika terjadi genangan. Hanya 4 persen dari 453 pompa yang rusak karena sampah," ungkapnya.

Terkait pembebasan lahan normalisasi kali, Teguh menyebut tengah mengebut upaya pembebasan lahan lantaran normalisasi masuk dalam program strategis nasional. Menurutnya, dari anggaran R 1,3 Triliun, saat ini baru terserap Rp 300 Miliar untuk pembebasan lahan.

"Sebenarnya kalau kelengkapan datanya udah fix sih udh di validasi dengan BPN, kemudian sudah di musyawarahkan tinggal pelepasan Hak, jadi gak ada lagi. Terpenting berkas bener enggak lengkap," ujarnya.

Teguh menuturkan, kendala lambatnya pembebasan lahan kebanyakan faktor berkas yang tidak lengkap, contohnya surat giriknya, surat keterangan PM 1 lurah camatnya, kemudian validasi dari Badan Pertnahan Nasional (BPN), peta bidang, kemudian PBB yan harus dilengkapai.

"Banyak syaratnya. Belum lagi tiba-tiba ada klaim dari ahli waris, atau ada gugatan hukum dipengadilan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8562 seconds (0.1#10.140)