Tak Pakai Masker, 21 Warga Sunter Agung Diberi Sanksi
loading...
A
A
A
JAKATA - Puluhan warga yang berada di Kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disanksi dalam Operasi Tertib Masker . Sanksi diberikan lantaran warga tak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, operasi ini merupakan implementasi penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman Dan Produktif.
"Pagi tadi kami menggelar Operasi Tertib Masker dengan melibatkan puluhan aparatur pemerintah, TNI-Polri, dan unsur masyarakat," kata Danang saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020). ( )
Dalam operasi tersebut, Danang menyebutkan, sebanyak 21 warga dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebanyak 18 warga dikenakan sanksi sosial sementara tiga warga lainnya dikenakan sanksi administratif.
"Pemberian sanksi ini merupakan upaya efek jera warga agar tertib menggunakan masker saat berada di luar rumah," ungkapnya. ( )
Dengan adanya pemberian sangsi, Danang berharap, warga semakin sadar terhadap upaya dalam pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menerapkan protokol kesehatan berupa 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
"Kami tidak pernah berhenti mengingatkan warga untuk menggunakan masker dan upaya lain dalam pencegahan Covid-19. Mudah-mudahan kebiasaan baru ini dapat semakin menekan angka penyebaran Covid-19," tutupnya.
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, operasi ini merupakan implementasi penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman Dan Produktif.
"Pagi tadi kami menggelar Operasi Tertib Masker dengan melibatkan puluhan aparatur pemerintah, TNI-Polri, dan unsur masyarakat," kata Danang saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020). ( )
Dalam operasi tersebut, Danang menyebutkan, sebanyak 21 warga dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebanyak 18 warga dikenakan sanksi sosial sementara tiga warga lainnya dikenakan sanksi administratif.
"Pemberian sanksi ini merupakan upaya efek jera warga agar tertib menggunakan masker saat berada di luar rumah," ungkapnya. ( )
Dengan adanya pemberian sangsi, Danang berharap, warga semakin sadar terhadap upaya dalam pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menerapkan protokol kesehatan berupa 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
"Kami tidak pernah berhenti mengingatkan warga untuk menggunakan masker dan upaya lain dalam pencegahan Covid-19. Mudah-mudahan kebiasaan baru ini dapat semakin menekan angka penyebaran Covid-19," tutupnya.
(mhd)