Polisi Tangkap Pria Penodong Senjata Api saat Cekcok dengan Pengemudi Lain di Mampang

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:37 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pria Penodong Senjata Api saat Cekcok dengan Pengemudi Lain di Mampang
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mampang menangkap pria berinisial HRR atas peristiwa penodongan senjata api kepada pengemudi mobil di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM @jakartaselatan24jam
A A A
JAKARTA - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mampang menangkap pria berinisial HRR atas peristiwa penodongan senjata api kepada pengemudi mobil di kawasan Mampang , Jakarta Selatan. Aksi itu terekam kamera dan kemudian viral di media sosial.

"Melakukan penangkapan terhadap 1 orang dalam perkara penggunaan senjata api secara ilegal," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).

Penangkapan terhadap HHR dilakukan pada dini hari tadi sekitar pukul 01.50 WIB di kediamannya. Kini HHR ditetapkan sebagai tersangka.



Peristiwa itu bermula dari viralnya video di media sosial perihal cekcok sesama pengemudi mobil yang berujung penodongan senjata. Melalui ciri-ciri lokasi yang terlihat dalam video itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi sebuah toko velg yang berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan keterangan dari saksi yang merupakan karyawan bengkel velg pernah mendengar keributan. Hasil pengecekan CCTV bengkel velg tersebut ternyata kejadian penodongan tersebut terjadi di depan toko velg tersebut," katanya.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan CCTV itu dan menelusuri alamat nomor polisi dari tersangka penodongan senjata itu dan mendatangi lokasinya yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api airsoft gun dan 1 pucuk senjata korek api. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Mampang," tuturnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor Tahun 1951.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)
pixels