Edarkan Narkoba, Pria Ini Diciduk dari Rumah Kontrakannya

Minggu, 16 September 2018 - 12:32 WIB
Edarkan Narkoba, Pria Ini Diciduk dari Rumah Kontrakannya
Edarkan Narkoba, Pria Ini Diciduk dari Rumah Kontrakannya
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pengedar narkotika jenis sabu AO alias BK Bin DN (27) di kontrakannya Jalan Kampung Parung Kored, Tangerang, Banten. Dari penangkapan itu, polisi menyita 19 paket sabu siap edar.

Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AO berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang resah atas perilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Kembangan.

"Kita tangkap tersangka berkat adanya laporan masyarakat yang sudah resah lantaran pelaku kerap melakukan transaksi narkoba," ujarnya pada wartawan, Minggu (16/09/18).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menerangkan, berangkat dari informasi yang diterima itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan milik pelaku.

Tidak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penggerebekan. "Dari hasil penggeledahan, kita menyita barang bukti berupa 19 paket sabu seberat 4,21 gram, satu buah timbangan, dan satu unit HP merk LG," tuturnya.

Kepada polisi, tambahnya, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap diedarkan. Akibat perbuatannya, AO yang merupakan warga Kampung Dumpit RT 001/06 Ganda Sari, Jatiuwung Tangerang Banten diancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3764 seconds (0.1#10.140)