Mantan Sekda Depok Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Depok

Rabu, 12 September 2018 - 12:10 WIB
Mantan Sekda Depok Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Depok
Mantan Sekda Depok Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Depok
A A A
DEPOK - Mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto, yang diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan, hari ini memenuhi panggilan penyidik Polresta Depok untuk menjalani pemeriksaan perdana.

Harry datang didampingi kuasa hukumnya, Ahmar Ihsan Rangkuti. Harry tiba di Polresta Depok sejak pagi sebelum apel pasukan dimulai. "Sudah dari tadi. Sebelum apel sudah ada," kata serang petugas yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/9/2018).

Menurut dia, Harry berada di ruang penyidik sudah lebih dari dua jam. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok. Harry sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama. (Baca juga: Kuasa Hukum Harry Prihanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kliennya)

Kedatangan Harry memenuhi panggilan penyidik dibenarkan oleh kuasa hukum, Ahmar Ihsan Rangkuti. Ahmar Ihsan menegaskan bahwa kliennya memang sudah jauh hari menyatakan siap memenuhi panggilan Polresta Depok.

Sementara itu, dari pihak kepolisian belum ada yang bisa dikonfirmasi. Awak media pun masih menunggu Harry selesai diperiksa. (Baca juga: Berstatus Tersangka, Mantan Sekda Kota Depok Tetap Ngantor)

Diketahui, Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Dia disangkakan terlibat kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka yang merugikan negara Rp10,7 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. (Baca juga: Kronologis Penetapan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Dugaan Korupsi)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8209 seconds (0.1#10.140)