Kuasa Hukum Harry Prihanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kliennya

Rabu, 05 September 2018 - 13:40 WIB
Kuasa Hukum Harry Prihanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kliennya
Kuasa Hukum Harry Prihanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kliennya
A A A
JAKARTA - Setelah menerima surat pemanggilan sebagai tersangka, mantan Sekda Depok Harry Prihanto batal hadir hari ini. Harry bahkan sedang berada di luar kota pada hari dimana dia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Depok.

Harry pun meminta dilakukan penundaan atas pemanggilan dirinya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Ahmar Ihsan Rangkuti. “Beliau sedang ada kegiatan di Cirebon maka kami meminta untuk penundaan,” katanya di Polresta Depok, Rabu (5/9/2018).

Dalam keterangannya disebutkan bahwa penundaan diminta selama tujuh hari ke depan. Artinya, pada Rabu pekan depan barulah Harry bersedia datang memenuhi panggilan penyidik. Saat ini kata Ahmar, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kapolresta Depok. “Insya Allah kami tunggu,” paparnya. (Baca: Berstatus Tersangka, Sekda Kota Depok Tetap Ngantor )

Dengan dilakukanpenundaan, kata Ahmar, kliennya mengaku akan datang memenuhi panggilan pada pekan depan. Mengingat informasi yang didapatnya dari klien juga masih minim. “Kami sebagai kuasa hukum baru diberikan kuasa pada Selasa (4 September 2018),” tukasnya.

Ditanya soal kondisi Harry sendiri, saat ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat. “Sehat. Sedang berada di Cirebon,” tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5885 seconds (0.1#10.140)