Laporan Dicabut, Polisi SP3 Kasus WNA Mesir Aniaya Istri

Jum'at, 07 September 2018 - 12:14 WIB
Laporan Dicabut, Polisi SP3 Kasus WNA Mesir Aniaya Istri
Laporan Dicabut, Polisi SP3 Kasus WNA Mesir Aniaya Istri
A A A
JAKARTA - Polisi menghentikan atau SP3 kasus WNA Mesir, Khaled Mustafa Hasan (33) yang melakukan KDRT terhadap istrinya, Novawaty (48) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, beberapa waktu lalu, Nova mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya tentang kasus KDRT yang dialaminya itu. Dia pun mengaku tidak dalam tekanan mencabut laporan tersebut.

"Dia (Nova) memaafkan, minta dipulangkanlah (suaminya), minta dideportasi. Saya bilang baik banget kamu ya, kemaren dipukulin," ujarnya pada wartawan, Jumat (7/9/2018).

Menurutnya, pelaku menganiaya istrinya karena dalam pengaruh narkoba sehingga pikirannya dihantui keburukan tentang istrinya, apalagi teman-teman pelaku menyebut orang Indonesia itu suka selingkuh. (Baca: Warga Mesir Aniaya Istri di Apartemen Kalibata City )

"Seminggu lebih (ditahan), sekarang sudah (dibebaskan) karena istrinya mencabut cabut LP. Ya sudah kita SP3," tuturya.

Sedang terkait narkobanya, tambahnya, dalam kasus ini polisi memang tak menemukan barang buktinya. Disamping itu, pihak keluarga yang dianiaya pun sudah mengajukan permohonan untuk memulangkan pelaku ke negara asalnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5884 seconds (0.1#10.140)