Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota hingga Keppres Pindah ke IKN Terbit

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:45 WIB
loading...
Istana Tegaskan Jakarta...
Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa DKI Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa DKI Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan itu disampaikan Dini merespons adanya anggapan bahwa Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden," sambungnya.





Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Dini juga mengungkapkan bahwa hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut nantinya bukan keseluruhan UU-nya. “Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu karena Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.

"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status," sambungnya.

Ia juga menegaskan DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukkan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap dilakukan melalui Pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar invetaris masalah (DIM) RUU DKJ.

“Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain," ungkapnya.

"Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh Mendagri atau ada perubahan kita gatau," tutupnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)