Ribuan Pendatang Baru Dapat Izin Menetap Sementara di Jakarta

Selasa, 04 September 2018 - 11:17 WIB
Ribuan Pendatang Baru Dapat Izin Menetap Sementara di Jakarta
Ribuan Pendatang Baru Dapat Izin Menetap Sementara di Jakarta
A A A
JAKARTA - Ribuan pendatang baru di Jakarta pascaLebaran lalu dipastikan bisa menetap untuk sementara waktu di Ibu Kota. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebutkan telah melayani ribuan warga dalam Operasi Bina Kependudukan (Binduk) 2018.

Operasi Binduk bagi warga pendatang baru tersebut telah dilaksanakan sejak H-14 Lebaran hingga 31 Agustus 2018 lalu. Selama pelaksanaan Operasi Binduk, Disdukcapil telah membuatkan sebanyak 4.599 Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) untuk warga pendatang baru. (Baca: Gubernur DKI Ingatkan Warga Pendatang Baru Agar Miliki JKN)

Selain itu, Disdukcapil telah menerbitkan 3.506 kartu identitas anak (KIA), 131 akta kelahiran, 111 pelayanan perekaman e-KTP, 256 e-KTP telah didistribusikan, serta membuat dua kartu keluarga (KK).

"Kami juga melayani konsultasi kepada 355 warga dan mendata 74 Warga Negara Asing (WNA),” ujar Kepala Didukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma, sebagaimana dikutip dari laman berita resmi Pemprov DKI, BeritaJakarta, Selasa (4/9/2018).

Tidak hanya itu, pihaknya bersama Suku Dinas Dukcapil di wilayah juga rutin menggelar pelayanan Binduk setiap satu pekan sekali. (Baca juga: Pendatang Baru di Jakarta Boleh Gabung di Program OK OCE)

"Mereka yang tidak memiliki surat izin tinggal atau tidak ber-KTP DKI dibuatkan SKDS,” tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4317 seconds (0.1#10.140)