Antrean Sidang Tilang di Kejari Jakbar Capai 2 Km

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 13:23 WIB
loading...
A A A
"Slip denda bisa berikan ke petugas pos nanti petugas pos kirimkan ke kami," papar Edi.Nantinya lewat pos, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan kirimkan STNK atau SIM yang ditilang ke alamat pelanggar.

Selain itu, Edi mengingatkan agar masyarkat tak harus pengambilan tilang di hari Jumat seperti yang tertera pada surat tilang. Karena, pengurusan tilang diputus di luar kehadiran pelanggar sehingga setelah diputus denda akan diupload oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Jadi masyarakat tinggal lihat denda sehingga bisa dimanfaatkan itu," ungkap Edi. Selain itu Edi imbau masyarakat tidak terlalu panik dalam mengambil STNK atau SIM yang disita polisi. Pasalnya jangka pengambilan barang bukti SIM atau STNK ialah dua tahun.

"Lewat dua tahun baru kami tidak bisa layani. Jadi waktu sebenarnya masih panjang banget," ucap Edi.
(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)